Temui Massa Aksi, Wagub DKI Klaim Pergub Penggusuran dalam Tahap Pencabutan
Jumat, 30 September 2022 -
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menemui massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang melakukan demonstrasi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/9).
Saat menemui massa, Riza mengatakan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak tengah dalam tahap pencabutan.
Hal tersebut diketahui Riza dari informasi Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana.
Baca Juga:
Anies Klaim akan Telusuri Penyebab Pergub Penggusuran Buatan Ahok Belum Dicabut
"Ini saya dapat informasi dari Biro Hukum. Pencabutan Pergub 207 sedang proses final untuk masuk fasilitasi," ujar Riza di hadapan massa aksi, Jumat (30/9).
Mantan anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini pun meminta dukungan dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran agar dalam waktu dekat ini Pergub 207 Tahun 2016 bisa dicabut.
"Dalam satu minggu ke depan, mudah mudahan bisa selesai pencabutan," ucapnya.
Riza mengklaim, Gubernur Anies sejak awal memang berniat untuk mencabut pergub tersebut. Sebab, Anies dalam kepemimpinannya berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
"Permintaan Pak Gubernur sejak awal mau mencabut pergub tersebut, hanya proses administrasinya membutuhkan waktu karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan pergub tahun 2022," ucapnya.
Baca Juga:
PSI Nilai Anies Ingkar Janji Terkait Pergub Penggusuran
Jihan Fauziyah selaku perwakilan KRMP sempat menjelaskan kepada Riza soal klaim Anies yang menyebut proses pencabutan tengah berlangsung. Namun, hingga kini belum ada kejelasan soal hal tersebut.
"Pak Anies bilang kalau pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 sudah diproses di Kemendagri. Tapi sampai kini belum ada kejelasan," kata Jihan.
Jihan juga memaparkan soal dua tuntutan yang dibawa massa aksi kali ini. Pertama, mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.
Kedua, bersama masyarakat merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok-Pokok Agraria. (Asp)
Baca Juga:
Anies Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran karena Jabatan Mau Habis, PDIP: Ini Gimik Politik