500 Polisi Datangi Kebon Sayur Cengkareng, Warga Protes Adanya Intimidasi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 28 Mei 2025
500 Polisi Datangi Kebon Sayur Cengkareng, Warga Protes Adanya Intimidasi

Situasi warga di kawasan Kebon Sayur Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Dok Warga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 500 personel dari Satuan Brimob dan Jatanras ke permukiman warga Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/5) kemarin.

Kedatangan aparat diklaim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan perusakan pada Sabtu (3/5) dini hari WIB. Namun, warga menilai tindakan ini berlebihan dan mengabaikan laporan mereka yang telah diajukan sejak Maret 2025.

Kedatangan massal aparat juga dinilai traumatis, terutama bagi ibu-ibu dan anak-anak yang masih trauma akibat penggusuran paksa pada 27 Februari 2025 silam.

Baca juga:

Pramono Jamin Tak Ada Penggusuran Warga Kebon Melati Imbas Penataan Kali Ciliwung

Perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Nurdin menyebut, kedatangan polisi adalah puncak dari rentetan peristiwa sejak 3 Mei 2025, ketika ekskavator masuk didampingi aparat Polres Jakbar, Polsek Cengkareng, dan oknum berseragam TNI.

"Insiden itu memicu kemarahan warga yang sedang beristirahat tengah malam," ungkap Nurdin dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Pasca-kejadian, empat warga Kebon Sayur menerima somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin pada 20 Mei 2025, yang memerintahkan mereka mengosongkan tanah dalam 3×24 jam. Warga menilai ini sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi.

Baca juga:

Penggerebekan Sindikat Narkoba Palembang di Cengkareng, 14 Ribu Ekstasi Rolex dan Kenzo Disita

Konflik ini bermula dari sengketa tanah di Jl. Peternakan 2 terkait surat Erfphact Verponding No. 10. Sri Herawati Arifin mengklaim kepemilikan berdasarkan surat alih tahun 1968.

Namun, Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) menyatakan surat tersebut sudah tidak berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan UUPA No. 5/1960 Pasal 2, PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 9, 13, 24), serta PP No. 18/2021 yang mewajibkan negara mengutamakan warga yang menempati tanah lebih dari 20 tahun.

Ketua Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se, mengecam tindakan polisi, menyebutnya sebagai "skema fasisme" untuk meneror warga. "Polri memperlakukan warga seperti teroris, padahal mereka hanya mempertahankan haknya," kata aktivis yang karib disapa Dendy itu.

Baca juga:

PKS Sebut Pengerahan TNI Dalam Penggusuran Tidak Sesuai UU

Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur mengeluarkan empat tuntutan, sebagai berikut:

4 Tuntutan Warga Kebon Sayur Cengkareng

1. Tolak penggusuran tempat tinggal warga Kebon Sayur.

2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur yang sedang mempertahankan haknya atas tanah.

3. Lawan praktik mafia tanah, tindakan premanisme

4. Wujudkan Reforma Agraria dengan memberikan jaminan alas hak bagi warga Kebon Sayur atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun. (Pon)

#Penggusuran #Cengkareng #Jakarta Barat
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Taman Daan Mogot Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Pria, Walkot Suruh Satpol PP Patroli Malam & Tambah Lampu
Suku Dinas Bina Marga juga diminta menambah lampu penerangan jalan agar area taman tidak gelap
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Taman Daan Mogot Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Pria, Walkot Suruh Satpol PP Patroli Malam & Tambah Lampu
Indonesia
Hasil Investigasi Lapangan Padel Meruya Roboh Temukan Ada Masalah Kekuatan Struktur
“Dari hasil pengecekan awal, diperkirakan terdapat bagian-bagian yang kurang dapat menahan beban kekuatan hujan yang sangat lebat dan angin kencang,”
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Hasil Investigasi Lapangan Padel Meruya Roboh Temukan Ada Masalah Kekuatan Struktur
Indonesia
Tewas Diamuk Massa, Maling Motor di Duri Kosambi Ternyata Cuma Bawa Pistol Mainan
Pelaku berinisial W (31), yang sempat mengancam warga dengan senjata api, ternyata hanya menggunakan pistol mainan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Tewas Diamuk Massa, Maling Motor di Duri Kosambi Ternyata Cuma Bawa Pistol Mainan
Indonesia
Maling Motor Bersenpi Korban Amuk Massa di Duri Kosambi Akhinya Tewas di RS Polri
Pelaku W meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat diamuk massa ketika beraksi di parkiran pemancingan.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Maling Motor Bersenpi Korban Amuk Massa di Duri Kosambi Akhinya Tewas di RS Polri
Indonesia
Beraksi di Parkiran Pemancingan Duri Kosambi, Maling Motor Bersenpi Habis Dihajar Massa
Pelaku yang membawa senjata api rakitan sempat mengancam warga sebelum akhirnya tertangkap dan dihajar massa hingga tidak sadarkan diri saat diamankan polisi.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Beraksi di Parkiran Pemancingan Duri Kosambi, Maling Motor Bersenpi Habis Dihajar Massa
Indonesia
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tunggu Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta)
Wisnu Cipto - Senin, 27 Oktober 2025
Pria Medan Ditemukan Tewas di Ruang Tunggu Bandara Soetta, Awalnya Diduga Cuma Tidur
Berita Foto
Melihat Penertiban Ratusan Kios Pasar Hewan Peliharaan Barito Jakarta Selatan
Eskavator melakukan perobohan bangunan kios Pasar hewan Peliharaan Barito, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 27 Oktober 2025
Melihat Penertiban Ratusan Kios Pasar Hewan Peliharaan Barito Jakarta Selatan
Indonesia
35 Lapak Lokalisasi Liar di Gang Royal Jakarta Barat Kini Rata dengan Tanah
Sejak pekan lalu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar telah mulai membongkar puluhan bangunan lokalisasi liar di Gang Roya
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
35 Lapak Lokalisasi Liar di Gang Royal Jakarta Barat Kini Rata dengan Tanah
Indonesia
Jakarta Barat Krisis Lahan Makam, Cuma TPU Tegal Alur Unit Kristen yang Masih Tersedia
10 TPU di Jakarta Barat sudah tidak lagi memiliki lahan baru untuk pemakaman
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jakarta Barat Krisis Lahan Makam, Cuma TPU Tegal Alur Unit Kristen yang Masih Tersedia
Indonesia
Gubernur Pramono Sahkan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakbar, Dipecah Jadi 3
Kelurahan Kapuk kini dibagi menjadi tiga wilayah, yaitu Kelurahan Kapuk, Kelurahan Kapuk Selatan, dan Kelurahan Kapuk Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Gubernur Pramono Sahkan Pemekaran Kelurahan Kapuk Jakbar, Dipecah Jadi 3
Bagikan