500 Polisi Datangi Kebon Sayur Cengkareng, Warga Protes Adanya Intimidasi


Situasi warga di kawasan Kebon Sayur Cengkareng, Jakarta Barat. (Foto: Dok Warga)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengerahkan sekitar 500 personel dari Satuan Brimob dan Jatanras ke permukiman warga Kebon Sayur, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (27/5) kemarin.
Kedatangan aparat diklaim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait laporan perusakan pada Sabtu (3/5) dini hari WIB. Namun, warga menilai tindakan ini berlebihan dan mengabaikan laporan mereka yang telah diajukan sejak Maret 2025.
Kedatangan massal aparat juga dinilai traumatis, terutama bagi ibu-ibu dan anak-anak yang masih trauma akibat penggusuran paksa pada 27 Februari 2025 silam.
Baca juga:
Pramono Jamin Tak Ada Penggusuran Warga Kebon Melati Imbas Penataan Kali Ciliwung
Perwakilan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Nurdin menyebut, kedatangan polisi adalah puncak dari rentetan peristiwa sejak 3 Mei 2025, ketika ekskavator masuk didampingi aparat Polres Jakbar, Polsek Cengkareng, dan oknum berseragam TNI.
"Insiden itu memicu kemarahan warga yang sedang beristirahat tengah malam," ungkap Nurdin dalam keterangannya, Rabu (28/5).
Pasca-kejadian, empat warga Kebon Sayur menerima somasi dari pengacara Sri Herawati Arifin pada 20 Mei 2025, yang memerintahkan mereka mengosongkan tanah dalam 3×24 jam. Warga menilai ini sebagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi.
Baca juga:
Penggerebekan Sindikat Narkoba Palembang di Cengkareng, 14 Ribu Ekstasi Rolex dan Kenzo Disita
Konflik ini bermula dari sengketa tanah di Jl. Peternakan 2 terkait surat Erfphact Verponding No. 10. Sri Herawati Arifin mengklaim kepemilikan berdasarkan surat alih tahun 1968.
Namun, Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP) menyatakan surat tersebut sudah tidak berlaku berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan UUPA No. 5/1960 Pasal 2, PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (Pasal 9, 13, 24), serta PP No. 18/2021 yang mewajibkan negara mengutamakan warga yang menempati tanah lebih dari 20 tahun.
Ketua Gerakan Mahasiwa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Deodatus Sunda Se, mengecam tindakan polisi, menyebutnya sebagai "skema fasisme" untuk meneror warga. "Polri memperlakukan warga seperti teroris, padahal mereka hanya mempertahankan haknya," kata aktivis yang karib disapa Dendy itu.
Baca juga:
Berdasarkan situasi tersebut, Warga bersama Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur mengeluarkan empat tuntutan, sebagai berikut:
4 Tuntutan Warga Kebon Sayur Cengkareng
1. Tolak penggusuran tempat tinggal warga Kebon Sayur.
2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Sayur yang sedang mempertahankan haknya atas tanah.
3. Lawan praktik mafia tanah, tindakan premanisme
4. Wujudkan Reforma Agraria dengan memberikan jaminan alas hak bagi warga Kebon Sayur atas tanah yang telah ditempati selama lebih dari 20 tahun. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Api Berkobar di Lantai Atas Apartemen City Park Cengkareng, Warga Panik

Relokasi Pasar Hewan Barito, Penasihat PSI DKI: Gak Kusangka Ternyata Mas Pram Otoriter

Rencana Pemekaran Wilayah Kapuk Jakbar, 2 Nama Baru Sudah Disiapkan

70 Rumah Hangus dalam Kebakaran di Tambora Jakarta Barat

9 RT di Jakarta Barat dan Utara Masih Terendam Banjir hingga Rabu Pagi, Ketinggian Air 30 Cm hingga 1 M

Bocah-Bocah Mengais Rezeki di Tengah Banjir, Sekali Dorong Motor Mogok dapat Rp 5.000-25.000

500 Polisi Datangi Kebon Sayur Cengkareng, Warga Protes Adanya Intimidasi

Pramono Jamin Tak Ada Penggusuran Warga Kebon Melati Imbas Penataan Kali Ciliwung

Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah di Kalideres, 120 Korban Tolak Mengungsi

Diguyur Hujan Lebat Kawasan Peternakan Kapuk Jakarta Terendam Banjir Setinggi 50 Cm
