PSI Nilai Anies Ingkar Janji Terkait Pergub Penggusuran


Gubernur DKI Anies Baswedan di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (3/6/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
MerahPutih.com - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang belum mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Anggara menilai belum dicabutnya Pergub 207/2016 era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran membuktikan bahwa Anies tidak konsisten dengan janjinya.
Baca Juga
PSI Minta Anies Segera Sosialisasi Tarif Integrasi MRT, LRT dan TransJakarta Rp 10 Ribu
"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," kata Anggara di Jakarta, Jumat (12/8).
Pria yang akrab disapa Ara ini berpendapat pergub itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan sehingga Gubernur DKI itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.
"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," papar Ara.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI ini pun berharap, Anies tidak lagi membuat kebijakan hanya demi pencitraan semata.
"Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang gak niat," tutup Ara.
Baca Juga
Resmi Diketok Anies, Tarif Integrasi MRT, LRT dan TransJakarfa Rp 10 Ribu
Sebelumnya, sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/8) lalu.
Kehadiran mereka untuk mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi mengungkapkan, pada 6 April 2022 pihaknya telah melakukan audiensi dengan Anies, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pada pertemuan itu, dihasilkan bahwa Pemprov akan membahas Pergub DKI 207/2016 bersama dengan biro hukum Pemprov DKI dan KRMP, serta melakukan moratorium pelaksanaan upaya penggusuran paksa sampai dengan ada keputusan terkait pergub itu.
"Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindakan faktual yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta atas Pencabutan Pergub DKI 207/2016," tegas Jihan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/8). (Asp)
Baca Juga
Anies Tak Bisa Cabut Pergub Penggusuran karena Jabatan Mau Habis, PDIP: Ini Gimik Politik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

IPO Sudah Sesuai Aturan, KAHMI Jaksel: Kader PSI Salah Alamat jika Sebut PAM Jaya Tabrak Aturan

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR

Pengamat Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI, Aturannya Dianggap tak Jelas

Audiensi dengan Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, DPRD DKI Klaim Bakal Sesuaikan Tunjangan Perumahan Anggota Sesuai Anggaran

Usai Digeruduk AMPSI, DPRD DKI Berjanji akan Lebih Terbuka Terkait Gaji dan Tunjangan

DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Gedung DPRD DKI Jakarta Digeruduk Demonstran, Tuntut Transparansi hingga Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Publik
