Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada

Sabtu, 13 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan awal adanya aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi bupati Lampung Tengah.

Dana tersebut diduga digunakan untuk melunasi biaya kampanye kepala daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menemukan fakta bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk menutup pengeluaran kampanye yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

“Kita melihat fakta adanya aliran uang korupsi yang digunakan untuk melunasi biaya kampanye yang dikeluarkan oleh Bupati,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Baca juga:

Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

Jumlah aliran dana yang teridentifikasi tidak kecil, yakni mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih merupakan temuan awal dan berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara oleh penyidik KPK.

Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp 5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” ujarnya.

Budi menilai temuan tersebut kembali menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia. Kondisi ini, lanjut dia, kerap menimbulkan beban besar bagi kepala daerah terpilih untuk mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan saat kontestasi.

Sayangnya, pengembalian modal politik itu kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” tegasnya.

Budi menyampaikan fakta tersebut mengonfirmasi salah satu hipotesis dalam kajian tata kelola partai politik yang tengah dilakukan KPK.

Kajian itu menyoroti tingginya kebutuhan pendanaan partai politik, mulai dari biaya pemenangan pemilu, operasional harian partai, hingga pendanaan kegiatan internal seperti kongres atau musyawarah.

Ia menambahkan, tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” katanya.

Selain itu, KPK juga menyoroti lemahnya integrasi antara rekrutmen dan kaderisasi partai yang memicu praktik mahar politik, tingginya mobilitas kader antarpartai, serta kandidasi yang kerap didasarkan pada kekuatan finansial dan popularitas semata.

Saat ini, KPK melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian tersebut dan akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan