Tempat Wisata Tak Terkendali saat PPKM Level 3 Libur Nataru Bakal Ditutup

Senin, 22 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan berlaku di seluruh daerah Indonesia untuk mencegah lonjakan COVID-19 paca-libur panjang.

Dalam periode ini, ada sejumlah pengetatan tambahan yang berkaitan dengan potensi kerumunan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:

Menko PMK Muhadjir: PPKM Level 3 Nataru Bakal Ditambah Beberapa Pengetatan

"Kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," jelas Muhadjir dalam keterangannya, dikutip pada Senin (22/11).

Muhadjir menegaskan, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM Level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa. Pasalnya, kerumunan massa berpotensi membuat kasus COVID-19 melonjak.

"Kami berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," tuturnya.

Menurut Muhadjir, alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 selama dan setelah libur Nataru. Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga COVID-19, ini juga yang perlu kami antisipasi," tuturnya.

Baca Juga:

Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Diminta Konsisten

Menko PMK juga meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, serta arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. (Knu)

Baca Juga:

Harap-Harap Cemas PHRI DIY Jelang PPKM Level 3

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan