Tempat Wisata Tak Terkendali saat PPKM Level 3 Libur Nataru Bakal Ditutup
Suasana Tempat Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Kota Surabaya, saat dibuka pertama kali saat pandami, Minggu (14/11/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan berlaku di seluruh daerah Indonesia untuk mencegah lonjakan COVID-19 paca-libur panjang.
Dalam periode ini, ada sejumlah pengetatan tambahan yang berkaitan dengan potensi kerumunan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir: PPKM Level 3 Nataru Bakal Ditambah Beberapa Pengetatan
"Kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," jelas Muhadjir dalam keterangannya, dikutip pada Senin (22/11).
Muhadjir menegaskan, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM Level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa. Pasalnya, kerumunan massa berpotensi membuat kasus COVID-19 melonjak.
"Kami berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," tuturnya.
Menurut Muhadjir, alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 selama dan setelah libur Nataru. Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga COVID-19, ini juga yang perlu kami antisipasi," tuturnya.
Baca Juga:
Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Diminta Konsisten
Menko PMK juga meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, serta arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. (Knu)
Baca Juga:
Harap-Harap Cemas PHRI DIY Jelang PPKM Level 3
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Promo Ancol 2026: Tiket Masuk Rp 35 Ribu, Gratis Voucher Makan Rp 20 Ribu
Syahbandar Larang Kapal Wisata Labuan Bajo Berlayar Malam Hari
Kereta Panoramic Jadi Favorit Wisata Nataru 2025-2026, Pelanggan Capai 11.819 Orang
Cirebon Jadi Tujuan Pariwisata Baru saat Nataru 2026, KAI Catat 274 Ribu Penumpang Kereta Api Turun dan Naik
Angka Kecelakaan Nataru 2025 Turun, Komisi V Minta Strategi Disempurnakan untuk Mudik Lebaran 2026
Penumpang KA Panoramic Tembus 150 Ribu Orang per Tahun, Bukti Naik Kereta Jadi Tren Baru Berlibur
Ragunan Disesaki 14 Ribu Lebih Pengunjung di Hari Terakhir 2025
Padat Penumpang Jelang Tahun Baru, KAI Daop 1 Dorong Perjalanan Ramah Lingkungan
Menikmati Keindahan Senja di Pantai Pattaya, Wajah Lain Wisata Alam Thailand
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo