Tempat Wisata Tak Terkendali saat PPKM Level 3 Libur Nataru Bakal Ditutup


Suasana Tempat Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, Kota Surabaya, saat dibuka pertama kali saat pandami, Minggu (14/11/2021). (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)
MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan berlaku di seluruh daerah Indonesia untuk mencegah lonjakan COVID-19 paca-libur panjang.
Dalam periode ini, ada sejumlah pengetatan tambahan yang berkaitan dengan potensi kerumunan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:
Menko PMK Muhadjir: PPKM Level 3 Nataru Bakal Ditambah Beberapa Pengetatan
"Kalau ada tempat wisata yang pemerintah daerahnya tidak bisa mengendalikan ya ditutup," jelas Muhadjir dalam keterangannya, dikutip pada Senin (22/11).
Muhadjir menegaskan, kebijakan pengetatan tambahan selama periode PPKM Level 3 akhir tahun ini untuk menghindari timbulnya kerumunan massa. Pasalnya, kerumunan massa berpotensi membuat kasus COVID-19 melonjak.
"Kami berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan," tuturnya.
Menurut Muhadjir, alasan pemerintah menetapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 selama dan setelah libur Nataru. Kebijakan ini diterapkan juga untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia.
"Berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga COVID-19, ini juga yang perlu kami antisipasi," tuturnya.
Baca Juga:
Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pemerintah Diminta Konsisten
Menko PMK juga meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, pemerintah daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, serta arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. (Knu)
Baca Juga:
Harap-Harap Cemas PHRI DIY Jelang PPKM Level 3
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'

Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman

PSI Tolak Rencana Pramono Buka Ragunan hingga Malam Hari, Pertanyakan Kesiapan Fasilitas

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Serba-serbi Gunung Tambora, Pesona Jantung Konservasi Alam Khas Indonesia Timur

Korea Utara Buka Resor Pantai Baru demi Cuan di Tengah Sanksi Ketat

Tidak Perlu Ribet Isi Berbagai Aplikasi Pulang Dari Luar Negeri, Tinggal Isi ALL Indonesia

Dibekali Kemampuan Bahasa Asing, Personel Satpol PP DKI Jakarta Dikerahkan ke Kawasan Wisata dan Hiburan

Menelusuri Jakarta Premium Outlets, Ruang Belanja Baru yang Mengusung Keberlanjutan dan Inklusi

Gubernur Jabar KDM Minta Teras Cihampelas Dibongkar, ini nih Sejarah Pembangunannya
