Temannya masih Buron, John Kei Bersiap Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan

Rabu, 15 Juli 2020 - Alwan Ridha Ramdani

MerahpPutih.com - Tersangka kasus penyerangan berujung kematian John Kei dan kawan-kawan, bakal segera menjalani persidangan. Hal ini karena berkas perkara dia bersama teman-temannya itu bakal rampung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah cukup melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan tinggal menyelesaikan pemberkasan.

"Iya sudah cukup lah. Sudah rekonstruksi juga," ungkap Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/7).

Sementara itu, sambil menyusun berkas perkara, polisi masih memburu delapan orang kelompok John Kei yang masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Masih dikejar. Masih kita lakukan pengejaran," katanya.

Baca Juga:

MPR Usul Pemerintah Berikan Bunga Kredit UMKM 1 Persen

Ia menegaskan, polisi menganggap pemeriksaan saksi dan bukti tentang penyerangan tersebut sudah cukup sehingga dilakukan penyusunan berkasnya.

Adapun tentang delapan orang yang masih DPO itu, polisi pun masih bekerja melakukan pencarian dan pengejaran agar bisa segera ditangkap.

John Kei
Jhon Kei saat lakukan rekontruksi. (Foto: Kanugrahana)

Polisi telah menetapkan 39 anak buah termasuk John Kei sebagai tersangka. Namun, Polda Metro masih memburu komplotan ini yang masih buron.

Adapun para pelaku terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang terkait permufakatan jahat, Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

John Kei dan anak buahnya, dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap mereka yakni pidana mati. (Knu)

Baca Juga:

Kemendagri Siapkan Dana Rp168 Miliar Buat Lomba Inovasi Daerah

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan