MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional (DirOps) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Farida Mokodompit terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan tahun 2019.
Farida akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda.
Baca Juga
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).
Selain Farida, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Cluster Director of Government for Ritz Carlton and JW Marriot, Rika Rachmawati; karyawan Perum Perindo, Mohamad Saefulah alias Ipul; serta Ibu Rumah Tangga, Nurlaila.
"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda (RSU) dan Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa (MMU), sebagai tersangka suap pengurusan impor ikan tahun 2019.
Baca Juga
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu Dolar Amerika Serikat kepada Mujib terkait pemulusan kuota impor tersebut. Uang tersebut dengan tujuan agar perusahaan Mujib mendapat kuota impor ikan.
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
Sementara Risyanto Suanda, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Pon)