Telat Bayar Tilang Elektronik, 9.100 Lebih STNK Diblokir
Rabu, 28 Agustus 2019 -
MerahPutih.com - Ribuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) roda diblokir Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya buntut tidak membayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bahkan, status ribuan kendaraan itu sudah melewat jatuh tempo batas waktu pembayaran denda.
"Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019 sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kita ajukan buka blokir 997 pelanggar," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, di Jakarta, Rabu (28/8).
Baca Juga:
Duh, Plat Mobil Polisi-TNI dan RFS Pelanggar e-Tilang Tidak Diblokir
Menurut Nasir, sejauh ini total 11.814 pengendara itu telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. Mereka, lanjut dia, juga sudah menjalani vonis pengadilan atas pelanggaran yang dilakukan.

Untuk itu, Nasir mengimbau 9.169 pelanggar yang belum juga membayar denda agar segera melunasi. Apalagi, lanjut dia, selama belum membayar denda mereka tidak bisa memperpanjang pajak kendaraannya
"Jika tidak mereka akan sulit jika ingin memperpanjang STNK-nya. Masih banyak yang belum dibuka blokirnya," tutup perwira polisi berpangkat melati dua itu. (Knu)
Baca Juga: