Sistem e-Tilang Dikembangkan Sisir Nopol Bodong

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 02 Agustus 2019
Sistem e-Tilang Dikembangkan Sisir Nopol Bodong

Kamera CCTV (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik menyisakan sedikit catatan. Terakhir, seorang pemuda merasa dirugikan karena dikirim surat tilang akibat nomor plat mobilnya dipalsukan oleh orang tidak dikenal.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono menjelaskan penerapan ETLE ditujukan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam berkendara. Aksi nakal seperti pemalsuan nomor kendaraan saat ganjil genap diterapkan diharapkan bisa semakin dikurangi oleh sistem ini.

"Dengan ini ketahuan karena ada kemampuan vehicle recognation, kita ketahui ternyata ini nomor bodong," kata Gatot, dalam jumpa pers bersama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8).

Kapolda
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono. Foto: MP/Kanu

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan membantu dalam upaya inovasi ETLE. Salah satu langkahnya yakni dengan sinkronisasi data perpajakan.

"Di situ ada jenis kendaraan dan sebagainya, jadi kita akan sinkronkan, kalau mereka terekam berbeda dengan data kendaraannya, maka diketahui bahwa ini bodong, jadi pemalsuan plat nomor," kata Syafrin.

Baca Juga: Ribuan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Termasuk Mobil Aparat

Sebelumnya, Sebuah akun media sosial Twitter bernama @rdtyou mendadak viral karena membuat postingan jika pemilik akun itu bernama Radityo Utomo mengalami kerugian karena plat mobilnya dipalsukan. Akibatnya, dia terkena tilang elektronik.

Radityo menjelaskan jika dirinya mendapatkan surat konfirmasi yang berisikan jika plat mobilnya terekam kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE) melanggar padahal mobil tersebut bukan mobil miliknya. "Saya kena tilang ETLE/tilang elektronik tanggal gara-gara oknum pemalsu plat nomor," tulis Radityo di akun Twitternya seperti dilihat Tandaseru.id, Sabtu (27/7).

Baca Juga: Dukung e-Tilang, Ketua DPRD DKI Izinkan Anies Borong 81 CCTV Baru

Oknun tersebut, kata Radityo, membuat plat palsu dengan nomor yang sama dengan nomor plat mobilnya yang diduga untuk menghindari sistem ganjil-genap. Dia sangat heran saat mendapatkan surat konfirmasi pada 18 Juli 2019. "Dia (oknum) sengaja mengganti plat dia ke nomor lain (mungkin menghindari ganjil genap). Sayangnya nomor (plat) yang dia pakai itu punya saya," ungkapnya. (Knu)

#E-Tilang
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Indonesia
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni ETLE face recognition
Frengky Aruan - Selasa, 18 Juni 2024
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Indonesia
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, teknologi itu juga bisa mengenali identitas pengendara.
Soffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Indonesia
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Polri menyebut surat tilang melalui WhatsApp masih belum mana. Sebab, dikhawatirkan terjadi pembajakan atau scam.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Indonesia
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Korlantas Polri menghentikan sementara proses pengiriman surat tilang via WA untuk sementara waktu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Mei 2024
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Indonesia
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Mei 2024
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Bagikan