Tekan Kecemburuan Sosial, Ketua DPR Harap THR dan Gaji Harus Diimbangi Kinerja
Kamis, 24 Mei 2018 -
MerahPutih.Com - Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan sudah diteken Presiden Jokowi. Tahun ini sedikit berbeda karena pensiunan juga mendapat tunjangan hari raya (THR). Tak sedikit kritik yang dialamatkan kepada pemerintah.
Wakil Ketua DPR yang juga politikus Gerindra Fadli Zon mencurigai ada aroma politik dibalik pemberian THR dan gaji ke-13. Menurut Fadli, tak elok rasanya di tengah kesulitan masyarakat akibat kenaikan harga dan anjloknya rupiah, aparatur negara malah mendapat tunjangan dan gaji yang lumayan besar.
Kritik Fadli dibalas dengan pembelaan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Berbeda dengan Fadli, menurut Bambang Soesatyo kebijakan pemerintah khususnya Presiden Jokowi memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan sebagai upaya mensejahterakan aparatur, tapi harus diimbangi dengan peningkatan kinerja.
"Saya harapkan, masyarakat lainnya tidak cemburu dan tidak mempersepsikan kebijakan tersebut sebagai komoditas politik," kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (24/5).
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, Pemerintah telah menjelaskan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, serta pensiunan, yakni sebagai bentuk apresiasi atas kinerja para abdi negara.
Pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, kata dia, sebagai apresiasi dan ucapaan terima kasih kepada para abdi negara dari unsur TNI, Polri, maupun PNS selama 20-an hingga 30-an tahun.
Politisi Partai Golkar itu sebagaimana dilansir Antara menambahkan, Pemerintah juga berkewajiban mensejahterakan para aparaturnya, melalui pemberian THR dan gaji ke-13.
"Dalam pandangan saya, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, merupakan ikhtiar dari Pemerintah kepada aparatur negara dan abdi negara," katanya.
Namun, mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga mengingatkan, apresiasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13 itu, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja para aparatur negara dan abdi negara.
Menurut Bamsoet, TNI, Polri, dan PNS agar dapat meningkatkan kinerjanya, terutama pada PNS dalam pelayanan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, negara mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13, yang merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018.
Sri memerinci, anggaran Rp35,76 triliun itu terdiri dari THR gaji ke-13 sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, serta gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun.
Selain itu, ada juga anggaran untuk tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun dan pensiun ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kritik Tenaga Kerja Asing, PKS Ragukan Efektivitas Perpres Nomor 20 Tahun 2018