Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara
Kamis, 27 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MAHAMENTERI Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan memberikan peringatan kepada KGPH Purboyo melalui surat kepada Pengageng Parentah Keraton KGPH Adipati Dipokusumo. Pemberian surat peringatan tersebut dilakukan karena melakukan pelantikan bebadan/organisasi baru di keraton.
Surat peringatan tersebut ditembuskan kepada para pemimpin daerah di Solo, yaitu wali kota, ketua DPRD, Komandan Kodim 0735, kapolresta, dan kepala kejaksaan negeri. Langkah itu juga telah dilaporkan Tedjowulan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan.
Dalam surat bernomor 18/MM/KKSH/11-2025 itu, Tedjowulan memerintahkan semua pihak di keraton untuk tidak melakukan kegiatan apa pun tanpa berkoordinasi dengan dirinya sebagai Maha Menteri. Hal itu berlaku terutama dalam 40 hari masa berkabung atas wafatnya Paku Buwono XIII, semua pihak di keraton agar menahan diri.
Melalui juru bicaranya, Kanjeng Pakoenegoro, mengatakan Tedjowulan sangat menyesalkan sikap dan tindakan Puruboyo yang terus-menerus melawan arahan pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Kebudayaan. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembuk keluarga dengan Mahamenteri. "Kami telah mengirimkan surat imbauan untuk menahan diri dalam masa berkabung 40 hari setelah Suruddalem Paku Buwono XIII. Namun, Gusti Puruboyo tetap mengadakan jumenengan,” kata Pakoenegoro, Kamis(27/11).
Baca juga:
PB XIV Purbaya Kukuhkan Bebadan Baru 2025/2030, Surati Prabowo dan Puan Maharani
Dia mengatakan, atas dasar tersebut, Mahamenteri mengambil tindakan dengan memberikan peringatan. Sebelumnya pada 14 November 2025, Tedjowulan telah mengirimkan surat imbauan 16/MM/KKSH/11-2025 kepada Pengageng Parentah Keraton KGPH Adipati Dipokusumo. Namun, keesokannya, penobatan KGPH Puruboyo sebagai Paku Buwono XIV tetap dilaksanakan.
"Mahamenteri menyesalkan tindakan sepihak tanpa koordinasi atas jumenengan KGPH Purboyo. Itu berarti arahan Menteri Kebudayaan dan imbauan Mahamenteri Keraton Surakarta tidak diindahkan," kata dia.
Ia menambahkan langkah memberikan peringatan kepada Puruboyo merupakan sikap tegas Mahamenteri sebagai pelaksana fungsi ad interim Paku Buwono XIII. Ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 430-9233 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Hal itu diperkuat Surat Menteri Kebudayaan Nomor 10596/MK.L/KB.10.03/2025 Perihal Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat tertanggal 10 November 2025. Menurut Pakoenegoro, Tedjowulan terus berupaya merangkul keluarga besar demi kerukunan bersama dan masa depan keraton.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Konflik Keraton Bikin Dana Hibah tak Cair, GKR Timoer Tegaskan tak Ada Rebutan Uang