Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
Jumat, 09 Oktober 2015 -
MerahPutih Peristiwa- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) menuai polemik. Pasalnya, jika disahkan maka sanksi hukum pelaku pidana pajak umum dan khusus, termasuk para koruptor akan dihapus. Benarkah demikian?
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun menegaskan tax amnesty tidak akan memberikan ampunan bagi para koruptor.
"Tax amnesty bukan memberikan pengampunan bagi koruptor. Pokoknya saya akan kawal terus, dan saya jamin tidak ada koruptor yang akan diampuni," tegas Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Sementara Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada tiga golongan yang tidak bisa memperoleh tax amnesty, yakni pelaku human trafficking, teroris, dan narkoba.
"Kecuali pelaku kejahatan human trafficking, teroris, dan narkoba mereka tidak bisa mendapatkan tax amnesty. Kalau DPR beda pendapat kan biasa," ujar Sigit.
Seperti diketahui, RUU pengampunan nasional sudah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) bersama dengan Revisi UU KPK pada Selasa (6/8) dan atas inisiatif DPR RI. Dalam draft tersebut dijelaskan pelaku korupsi yang sudah dinyatakan bersalah di pengadilan tipikor hingga kasasi di MA bakal terbebas dari hukuman pidana dengan catatan yang bersangkutan mengembalikan duit hasil korupsinya secara utuh ke negara. (rfd)
Baca Juga: