Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026

MerahPutih.com - Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat menjerat tersangka kasus penganiayaan, Taufik Hidayat (30), terhadap kekasihnya berinisial YTR (29) dengan tiga pasal berlapis.

Polisi menyebut total ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka dapat mencapai puluhan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik telah mengonstruksikan sejumlah pasal dalam penanganan perkara tersebut.

"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7).

Baca juga:

Taufik Hidayat Ngaku Minum Miras saat Aniaya Pacarnya di Bandung Selama 3 Tahun

Polisi Tambahkan Pasal Penganiayaan Berencana dan TPKS

Selain pasal penyanderaan, penyidik juga menerapkan Pasal 469 ayat (1) tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

Menurut Hendra, unsur perencanaan dalam perkara tersebut menjadi dasar penambahan konstruksi hukum.

"Di sini kita pertegas lagi unsur pasalnya yaitu tentang penyanderaan perencanaan. Jadi di sini unsur perencanaannya kita tambahkan, sehingga harapan kita untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara kita masukkan," ungkapnya.

Penyidik juga menambahkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dengan demikian, Taufik Hidayat kini dijerat tiga pasal berlapis.

Baca juga:

Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui

Ancaman Hukuman Bisa Mencapai 36 Tahun

Hendra menjelaskan, ancaman hukuman dalam konstruksi hukum yang diterapkan terdiri dari pidana 5 tahun, 8 tahun, 9 tahun, dan 12 tahun.

Dengan penerapan pasal berlapis tersebut, tersangka berpotensi menjalani hukuman yang lebih berat.

Selain itu, menurut Hendra, akan ada pertimbangan hukuman tambahan karena Taufik diduga merupakan seorang residivis.

Apabila disimulasikan secara akumulatif, maka ancaman tersebut bisa mencapai 36 tahun penjara,

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Hendra mengatakan hingga kini berkas perkara belum diserahkan kepada pihak kejaksaan. Penyidik masih memerlukan proses lanjutan setelah pelaksanaan gelar perkara.

"Kami tidak bisa menentukan waktunya secara pasti, tetapi akan kami upayakan secepat mungkin," kata dia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 31 saksi.

Baca juga:

Polda Jabar Minta Perempuan Lain Korban Penyiksaan Taufik Hidayat Segera Melapor

Taufik Hidayat ditangkap oleh tim Resmob Polda Jawa Barat setelah sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian.

Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR.

Berdasarkan hasil rekonstruksi yang telah digelar, penyiksaan terhadap korban diduga berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada 2026. (Knu)

Baca Artikel Asli