Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu

Kamis, 02 Januari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Layanan paspor baik elektronik maupun biasa, pada 2025 naik. Kenaikan ini, guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Paspor elektronik menjadi Rp 950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 650.000 pada pada 2025.

Tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan tetapi juga layanan paspor biasa naik menjadi Rp 650.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 350.000.

"Kenaikan layanan paspor ini terhitung 1 Januari 2025," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis (2/1).

Baca juga:

Layanan Bikin Paspor Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Syarat Yang Berhak Mengajukan

Hal itu, kata ia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.

"Tarif layanan paspor tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini," katanya.

Kenaikan tarif paspor tahun ini akan berimbas pada target PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2025 juga mengalami kenaikan Rp 7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp 5 miliar.

Realisasi PNBP 2024 Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencapai Rp 11.069.440.000 atau terealisasi 220 persen dari target yang ditetapkan Rp 5.023.961.000.

Di mana, PNBP selama 2024 ini didominasi penerimaan dari layanan paspor dan sisanya dari pelayanan keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing dan lainnya.

"Kami optimis target PNBP tahun ini tercapai dan mudah-mudahan enam bulan ke depan target ini tercapai dengan baik," katanya dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan