Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu


Paspor Indonesia. (Foto: Dok. Ditjen Imigrasi)
MerahPutih.com - Layanan paspor baik elektronik maupun biasa, pada 2025 naik. Kenaikan ini, guna penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Paspor elektronik menjadi Rp 950.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 650.000 pada pada 2025.
Tidak hanya tarif layanan paspor elektronik yang mengalami kenaikan tetapi juga layanan paspor biasa naik menjadi Rp 650.000 dibandingkan tahun sebelumnya Rp 350.000.
"Kenaikan layanan paspor ini terhitung 1 Januari 2025," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang Alimuddin di Pangkalpinang, Kamis (2/1).
Baca juga:
Layanan Bikin Paspor Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Syarat Yang Berhak Mengajukan
Hal itu, kata ia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tarif dan Jenis PNBP.
"Tarif layanan paspor tahun ini cukup mengalami kenaikan signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan PNBP dari pelayanan paspor di daerah ini," katanya.
Kenaikan tarif paspor tahun ini akan berimbas pada target PNBP Kantor Imigrasi Pangkalpinang 2025 juga mengalami kenaikan Rp 7 miliar dibandingkan tahun sebelumnya Rp 5 miliar.
Realisasi PNBP 2024 Kantor Imigrasi Pangkalpinang mencapai Rp 11.069.440.000 atau terealisasi 220 persen dari target yang ditetapkan Rp 5.023.961.000.
Di mana, PNBP selama 2024 ini didominasi penerimaan dari layanan paspor dan sisanya dari pelayanan keimigrasian seperti izin tinggal warga negara asing dan lainnya.
"Kami optimis target PNBP tahun ini tercapai dan mudah-mudahan enam bulan ke depan target ini tercapai dengan baik," katanya dikutip Antara. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imigrasi Batalkan Penerbitan Paspor Desain Merah Putih Imbas Efisiensi Anggaran

Peringkat Global Paspor Indonesia Urutan ke-66, Menteri Imigrasi Siapkan Desain Anyar

Terbit Agustus 2025, Menteri Imipas Pede Paspor Indonesia Makin Kuat

Imigrasi Buka Layanan Paspor di GBK Pada 19 Januari 2025, Ini Cara Daftarnya

Tarif Pembuatan Paspor Resmi Naik Sebesar Rp 300 Ribu

Tarif Pembuatan Paspor Naik Rp 300 Ribu

Simak, Syarat, Cara, hingga Tarif Pembuatan Paspor Terbaru

Layanan Paspor Simpatik Spektakuler, Kemenkumham Jateng Terbitkan 2024 Paspor

Indonesia Luncurkan Desain Anyar Paspor, Mudahkan Warga Pergi Tanpa Visa

5 Kondisi pada Paspor yang Bisa Membuat Liburan ke Luar Negeri Terhambat
