Tapera Solusi bagi Gen Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jumat, 31 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Aturan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dianggap solusi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan anak muda untuk menabung agar dapat memiliki rumah pertama mereka.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo menilai, selama ini jaminan simpanan perumahan masih tinggi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mampu membiayai semuanya.
Dia menyebut, generasi Z (12-27 tahun) dan masyarakat berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah karena harga yang semakin tidak terjangkau. Ditambah kredit yang mahal dan memakan waktu lama.
“Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (31/5).
Baca juga:
DPR Ingatkan Tapera Jangan Sampai Dikorupsi Seperti Asabri atau Taspen
Sigit meminta masyarakat, terutama para pekerja, untuk memanfaatkan Tapera tanpa merasa terbebani oleh iuran yang dikenakan. Manfaat dari Tapera tetap bisa diambil meski peserta tidak mengambil rumah.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah mesti menetapkan program Tapera kepada pekerja yang memiliki upah minimal sesuai Upah Minimum Regional (UMR) dan memastikan MBR mendapatkan prioritas untuk kepemilikan rumah pertama.
“Manfaatkan Tapera untuk bisa memiliki rumah murah,” jelas Sigit.
Politikus PKS ini menyarankan pemerintah agar mewajibkan hanya pekerja dengan upah minimal UMR yang diwajibkan ikut Tapera.
“Ini sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016, dan MBR harus mendapatkan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” tandas Sigit.
Baca juga:
Sekadar informasi, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2024. Pasal 15 ayat 1 menyebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanannya sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3. (Knu)