Tanpa Peran Masyarakat, Larangan Mudik Pemerintah Tak Berarti Apa-apa

Kamis, 23 April 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah meminta pemerintah mengawasi akses pergerakan pemudik di jalan-jalan kecil atau jalan tikus selama masa larangan mudik mendatang. Pengawasan di jalan-jalan tikus itu dapat dilakukan dengan menggandeng warga setempat.

"Jalan darat ini sulit karena ada jalan tikus, jadi sarannya itu melakukan kebijakan PSM, peran serta masyarakat, jadi masyarakat RT, RW, itu dilibatkan semua membendung mereka yang mudik," kata Trubus kepada wartawan, Kamis (23/4).

Baca Juga:

DPRD DKI Potong Anggaran Rp2 Triliun untuk Warga yang Terdampak Corona

Trubus menuturkan, masyarakat setempat perlu dilibatkan karena mereka mengetahui seluk-beluk jalan tikus di wilayahnya.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus bersinergi dengan kepala desa hingga tingkat RT dan RW untuk memastikan masyarakat yang sudah terlanjur mudik menjalankan karantina.

"Para kepala daerah melakukan sinergitas diminta kerja samanya untuk menghalau yang nekat mudik, saya yakin di Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah membuat aturan-aturan yang mempersulit orang mudik atau pulang kampung," kata Trubus.

Perantau yang hendak pulang kampung memadati ruang tunggu keberangkatan bis sebelum larangan mudik diberlakukan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020) (ANTARA/Devi Nindy)
Perantau yang hendak pulang kampung memadati ruang tunggu keberangkatan bis sebelum larangan mudik diberlakukan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020) (ANTARA/Devi Nindy)

Ia juga menyebut, ucapan Presiden Joko Widodo mengenai perbedaan mudik dan pulang kampung dinilai akan menyulitkan implementasi larangan mudik di lapangan.

Ia mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut dapat dimanfaatkan para pemudik untuk mengelabui petugas.

"Kalau pulang kampung dibolehkan sedangkan mudik enggak boleh, nanti alasannya berubah pulang kampung. 'Saya pulang kampung, bukan mudik'," kata Trubus.

Pengajar dari Universitas Trisakti ini menuturkan, hal itu dapat terjadi lantaran budaya hukum di tengah masyarakat menunjukkan masyarakat suka mencari-cari alasan.

Pernyataan Jokowi itu, lanjut Trubus, juga dapat merepotkan penegakan hukum terkait larangan mudik di lapangan.

"Repot di sisi penegakan hukum kalau aturan enggak jelas. Satu, isi aturannya. Kedua, strukturnya, aparat yang melaksanakan bingung nanti," kata Trubus.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, Jalur Alternatif Menuju Yogyakarta Ditutup

Trubus berpendapat, penerapan larangan mudik nanti tidak perlu membeda-bedakan antara orang yang berpergian untuk mudik atau pulang kampung.

Trubus mengatakan, pemerintah seharusnya tegas melarang seluruh warga meninggalkan zona merah selama masa larangan mudik.

"Menurut saya dalam implementasi tidak dibeda-bedakan, enggak ada yang keluar mau pulang kampung atau mudik, selama ada larangan mudik ini keluar dari daerah yang kategori red zone dilarang, titik," kata Trubus.

Baca Juga:

Kasus COVID-19 Terakhir PSBB DKI: Positif 3.506 Orang Sembuh 292 Jiwa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan