Tanah Abang Darurat Tramadol! Satpol PP Dikerahkan Tertibkan 'Pedagang' di Jalan Ks Tubun

Kamis, 29 Januari 2026 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Di tengah hiruk-pikuk Pasar Tanah Abang yang legendaris, sebuah ancaman kesehatan nyata mengintai lewat bungkusan obat keras jenis tramadol yang dijajakan secara terang-terangan kepada pengendara di Jalan KS Tubun.

Menanggapi fenomena yang viral di media sosial ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyisir dan membersihkan lokasi dari praktik ilegal tersebut pada Rabu (21/1).

“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” tegas Pramono saat memberikan pernyataan di Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga:

Pramono Anung Bakal Tindak Tegas Peredaran Tramadol di Pasar Tanah Abang yang Dijual secara Terang-terangan

Sinergi Lintas Instansi Perangi Obat Terlarang

Merespons instruksi pimpinan, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan kesiapannya untuk melancarkan operasi pembersihan.

Satriadi menekankan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi kuat dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak kepolisian untuk memutus rantai distribusi obat keras tersebut secara permanen.

“Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” jelas Satriadi.

Fokus Penindakan dan Sanksi Administratif

Meski Satpol PP berperan aktif dalam penyitaan barang bukti, Satriadi menggarisbawahi adanya pembagian wewenang dalam proses hukum.

Baca juga:

Pengedar Tramadol di Kawasan Tanah Abang yang Ditangkap Polisi Positif Bermacam Narkoba

Karena peredaran obat keras tanpa izin resmi masuk dalam ranah tindak pidana, maka penindakan terhadap pelaku atau pengedar sepenuhnya berada di tangan kepolisian, sementara Satpol PP berfokus pada legalitas lokasi usaha.

“Itu kepolisian. Karena itu sudah tindak pidana. Jadi, kita hanya fokus tempat usaha, maka ada sanksi untuk penutupan, atau misalkan larangan penjual,” tambah Satriadi.

Sepanjang tahun 2025 saja, otoritas terkait mencatat pencapaian signifikan dengan menyita puluhan ribu butir obat ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan ruang publik Jakarta.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan