Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Senin, 15 September 2025 -
MerahPutih.com - PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, yang sebelumnya dihentikan sementara operasinya untuk peninjauan dan audit lingkungan, sejak Rabu (3/9) perusahaan itu kembali diizinkan beroperasi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatur batasan-batasan untuk PT GAG Nikel yang kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan di kemudian hari.
“Pertama yang paling krusial adalah (PT GAG Nikel) tidak boleh ada surface runoff (limpasan permukaan) yang boleh jatuh langsung ke badan sungai atau badan air, sehingga settling pond (kolam pengendapan) itu dibikin presisi,” kata Hanif di Denpasar, Bali, Minggu.
Pemerintah mengatur perusahaan tambang tersebut membangun banyak tahapan kolam pengendapan agar saat terjadi hujan yang membawa air larian bukaan tambang tidak langsung jatuh ke badan sungai.
Baca juga:
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
“Ini untuk menjamin tidak ada air larian dari bukaan tambang yang menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan, itu yang penting,” ucap Menteri Hanif.
Selain itu, pemerintah mengatur agar perusahaan tersebut emisi yang dihasilkannya bisa terus dikontrol.
“Tingkat emisi kami kontrol, jadi kami wajibkan dipasang stasiun pengendali kualitas udara di sana untuk memastikan bahwa emisi yang dikeluarkan di bawah baku mutu,” sambung Menteri LH.
Sementara untuk batasan operasionalnya, ia menegaskan bahwa itu kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kami juga memberitahu ke ESDM bahwa ini (Raja Ampat) pulau kecil yang kaya, namun demikian mandat undang-undang dimungkinkan untuk itu (penambangan) ya menjadi tugas kami menjamin bahwa pelaksanaan tambang benar-benar harus dimitigasi potensi kerusakan lingkungannya,” ujar Hanif Faisol.
Sebelumnya, pemerintah mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, karena lokasi tersebut merupakan pusat keanekaragaman hayati dengan ekosistem yang rentan jika terpapar potensi pencemaran.
Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.





 
           
           
           
          