Takut Terseret Korupsi BPJS, Bupati Subang Suap Jaksa Kejati Jabar
Selasa, 12 April 2016 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Subang Ojang Sohandi di Subang, Senin (11/4) malam. Ojang ditangkap dalam kasus dugaan suap Jaksa Kejati Jabar.
Di hadapan wartawan, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan Bupati Subang Ojang Sohandi oleh petugas KPK.
"Tim KPK pada pukul 13.40 WIB mengamankan OJS di Subang dan menemukan uang Rp340 juta di mobil," kata Agus di Gedung KPK, Selasa (12/4).
Ojang menyuap Jaksa di Kejari Jabar yang sedang menangani kasus korupsi BPJS, dengan terdakwa pejabat di Pemkab Subang. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan.
Bupati Subang menyuap oknum jaksa sebesar Rp528 juta agar namanya tidak terseret dalam kasup suap BPJS itu.
"Uang suap sebesar Rp528 juta berasal dari OJS, Bupati Subang. Tujuannya untuk meringankan tuntutan untuk terdakwa lain dan untuk mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut," jelas Agus lagi.
Ojang langsung ditetapkan sebagai tersangka penyuapan. Ia dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Agus menuturkan, kasus ini bermula penangkapan PNS Pemkab Subang berinisial LM pada Senin (11/4) sekitar pukul 07.30 WIB setelah menyerahkan uang suap sebesar Rp528 juta kepada jaksa DPR di kantornya di Kejati Jabar. Di saat yang hampir bersamaan, KPK juga menangkap jaksa DPR di ruang kerjanya.
BACA JUGA: