Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Tak Punya 9 Syarat Ini? Jangan Daftar CPNS! Pasti Ditolak

Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 September 2018

Merahputih.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 harus memenuhi sembilan syarat dasar. Pembukaan pendaftaran sendiri resmi dibuka Rabu (19/9) besok.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Moh Ridwan mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

"Asal memenuhi sembilan persyaratan dasar," kata Ridwan dalam siaran persnya Senin (17/9).

Baca Juga: DKI Buka Lowongan 2.919 CPNS, Jatah S2 Cuma 4 Orang

Kesembilan syarat itu adalah pertama Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Kedua, Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. Ketiga, Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Keempat, Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. Lima, Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. Enam, Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

ilustrasi: Setkab.go.id

Tujuh, Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Delapan, Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Sembilan, Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tegas Ridwan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Jalur Khusus CPNS Diaspora dari Luar Negeri, Catat Syaratnya!

Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Ridwan mengatakan dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Untuk diketahui, selasa (19/9) web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan. Namun Ridwan mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, akan diumumkan kemudian. (*)

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 238 Ribu Formasi CPNS, Ini Persyaratan dan Tahapan Seleksinya

Baca Artikel Asli