Tak Pandang Bulu, Jonan Bekukan Tiga Rute Susi Air
Jumat, 09 Januari 2015 -
MerahPutih Nasional- Kementerian Perhubungan membekukan 61 rute penerbangan lima maskapai tanah air. Pembekuan rute penerbangan dipicu karena banyaknya pelanggaran dalam izin penerbangan.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, kelima maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wing Air, Trans Nusa dan Susi Air. Dari lima maskapai yang dibekukan maskapai Lion Air paling banyak melakukan pelanggaran.
"Garuda 4 kali, Lion Air 35, Wings Air 18, Trans Nusa 1 dan Susi Air 3," kata mantan Direktur Utama PT. PT Kereta Api Indonesia dalam jumpa persnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (9/1).
Ia melanjutkan, pemberian sanksi terhadap lima maskapai dilakukan setelah Kemenhub bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan investigasi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut. Salah satu tujuan investigasi adalah mengungkap pejabat-pejabat otoritas bandara yang diduga terlibat dalam izin penerbangan.
Ditambahkan Jonan, usai dibekukan rutenya, kelima maskapai tersebut tidak diperkenankan terbang. Jika mereka berkeinginan untuk kembali mengudara maka kelima maskapai tersebut harus mengajukan izin penerbangan kembali.
"Sanksi pelanggaran tidak boleh terbang dan kami meminta maskapai tersebut untuk mengajukan izin secepatnya," tandas Jonan.
Untuk diketahui maskapai Susi Air adalah milik Susi Pudjiastuti yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan dalam kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-Kalla). Susi Air adalah salah satu maskapai penerbangan yang fokus pada penerbangan perintis dan daerah terpencil di tanah air.(BHD)