Tak Masuk dari Lubang Manusia, Vaksinasi Saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Rabu, 17 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut. Syaratnya, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.

"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ujar Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga

Keluar Izin Vaksin Lansia, Wapres Tunggu Rekomendasi Dokter Kepresidenan

Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh. Sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.

"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain," jelasnya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (16/3), mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi COVID-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.

Baca Juga

Wapres Perintahkan Kapolri Kawal Vaksinasi COVID-19 Sampai Tuntas

MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan