Tak Hanya Ditilang, Pelanggar Ganjil - Genap di Rute Mudik Juga Dikeluarkan dari Tol

Rabu, 26 Maret 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemudik yang nekat melanggar aturan ganjil - genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2025 harus bersiap menerima sanksi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindak pelanggar dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.

“Penindakan terhadap pelanggar akan dilakukan secara otomatis melalui kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik,” kata Direktur Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso di Jakarta, Rabu (26/3).

Baca juga:

Libur Nyepi dan Cuti Lebaran 2025, Ganjil-genap Ditiadakan 28 Maret hingga 7 April

Selain dikenakan tilang, para pelanggar aturan ganjil-genap juga akan dikeluarkan dari jalan tol dan dialihkan ke jalur arteri.

“Karena pemberlakuan gage kan hanya pada jalan tertentu, jadi nanti akan diarahkan petugas ke jalur arteri lainnya,” jelasnya.

Baca juga:

Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa

Penerapan ganjil-genap di beberapa ruas tol, di antaranya:

– Km 47 Jakarta-Cikampek sampai Km 414 Tol Semarang-Batang.

– Km 31 hingga Km 98 Tol Tangerang-Merak.

Aturan ini akan mulai berlaku pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan