Tak Cukup Bukti, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak Disidang Etik

Jumat, 23 Juli 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan laporan para pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji, tidak cukup bukti sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.

"Kami berempat secara musyawarah dan mufakat, menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Saudara ISA sebagaimana dilaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers, Jumat (23/7).

Baca Juga

Novel Baswedan: Indriyanto Seno Adji Bukan Pimpinan KPK

Tumpak menjelaskan Dewas sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Indriyanto. Dari pemeriksaan tersebut, Dewas menilai tidak ada bukti yang kuat yang menyatakan Indriyanto melanggar etik.

Adapun saksi-saksi yang sudah diperiksa yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahaya Harefa, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan pelapor Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, dan Dewa Ayu Kartika, serta terlapor Indriyanto.

Diketahui sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas, Senin (17/5). Para pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran etik.

Indriyanto Seno Adji. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Indriyanto Seno Adji. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, yang mewakili para pegawai mengatakan, laporan dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.

"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan Dewas itu adalah fungsi hakim etik," ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin.

Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021. Padahal, menurut Sujanarko, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," imbuhnya. (Pon)

Baca Juga

Dilaporkan ke Dewas, Begini Respons Indriyanto Seno Adji

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan