Tahun 2017, Satgas Investasi Tutup 43 Investasi Bodong
Selasa, 25 Juli 2017 -
MerahPutih - Selama tahun 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 43 entitas karena melakukan penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Hal ini dikatakan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L.Tobing dalam siaran pers yang diterima merahputih.com, di Cirebon, Jawa Barat, Senin (25/7)
Adapun Entitas yang dihentikan kegiatannya antara lain, PT Akmal Azriel Bersaudara; PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya atau Azaria Amazing Store, 4Jovem atau PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia atau PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana atau Fast Furious Forex Index Commodity atau F3 atau FFM dan PT CMI Futures.
Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, dan tindakan represif berupa penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.
Penanganan yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang telah menyampaikan laporan atau pengaduan.
Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya.
Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui terdapat kegiatan yang menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut di atas, informasi tersebut dapat disampaikan kepada kami.
Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selain itu, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Dan terakhir, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Berita ini dilaporkan oleh Mauritz kontributor merahputih.com di Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: Penawaran Investasi Ilegal Mengkhawatirkan, Satgas Waspada 11 Entitas