Penawaran Investasi Ilegal Mengkhawatirkan, Satgas Waspada 11 Entitas

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Senin, 24 Juli 2017
Penawaran Investasi Ilegal Mengkhawatirkan, Satgas Waspada 11 Entitas

Ilustrasi investasi tanpa izin. (Foto: MP/doc)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali melakukan penghentian kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 11 entitas.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha sebelas entitas sejak tanggal (18/7). Entitas yang dihentikan kegiatannya adalah:

PT Akmal Azriel Bersaudara;PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya atau Azaria Amazing Store, 4Jovem atau PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia atau PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana atau Fast Furious Forex Index Commodity atau F3 atau FFM dan PT CMI Futures.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada”, kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam, L. Tobing.

Satgas Waspada Investasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Entitas yang hadir adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro DigitalKomunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia atau PT Carklub Pratama Indonesia.

Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

PT Akmal Azriel Bersaudara harus menghentikan kegiatan usaha kredit mobil, motor atau emas yang dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta perusahaan ini mengurus perizinannya dan memperbaiki sistem pemasarannya agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel harus menghentikan penawaran perjalanan umroh promo yang saat ini sebesar Rp.14,3 juta. Satgas Waspada Investasi bersama Kementerian Agama Republik Indonesia meminta seluruh jamaah calon umroh tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada manajemen First Travel untuk mengurus keberangkatan jamaah umroh.

First Travel telah membuat surat pernyataan bahwa First Travel menghentikan pendaftaran jemaah umroh baru untuk program promo.

First Travel akan memberangkatkan jemaah umroh setelah musim haji yaitu bulan November dan Desember 2017 masing-masing sebanyak 5.000 sampai 7.000 jemaah per bulan.

Perusahaan ini akan menyampaikan jadwal keberangkatan jemaah umroh kepada Satgas Waspada Investasi selambat-lambatnya pada bulan September 2017.

Untuk keberangkatan bulan Januari 2018 dan seterusnya, First Travel akan menyampaikan jadwal keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi pada bulan Oktober 2017.

Dalam hal terdapat permintaan pengembalian dana peserta, pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 30 hari sampai dengan 90 hari kerja.

First Travel segera menyampaikan data-data jemaah umroh yang masih menunggu keberangkatan kepada Satgas Waspada Investasi untuk pemantauan dan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka pembinaan.

PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store, 4Jovem atau PT Pansaky Berdikari Bersama, dan Car Club Indonesia atau PT Carklub Pratama Indonesia dihentikan kegiatannya karena kegiatan usahanya belum mendapatkan izin dari otoritas berwenang.

Perusahaan tersebut diminta segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebelum izin diterbitkan, perusahaan tersebut tidak dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana atau Fast Furious Forex Index Commodity atau F3 atau FFM dan PT CMI Futures dihentikan kegiatannya karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. (*)

Berita ini dilaporkan oleh Mauritz kontributor merahputih.com. Baca juga berita terkait berikut ini: Kapolres Cirebon Pimpin Perbakin Kabupaten Cirebon




Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan