MerahPutih.com - Para tersangka kasus dugaan korupsi mulai mengajukan status tahanan rumah ke KPK mengikuti jejak eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yqut) yang sempat pulang ke rumah saat perayaan lebaran tahun ini.
Untuk diketahui pada awal April 2026 ini ada perayaan Hari Raya Paskah. Merespons itu, KPK menegaskan kebijakan pengalihan penahanan terhadap tahanan lembaga antirasuah semata-mata didasarkan pada strategi penanganan perkara, bukan faktor lain seperti momentum hari raya keagamaan.
"Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media, dikutip Jumat (27/3).
Baca juga:
Gerd dan Asma Sempat Selamatkan Gus Yaqut dari Dinginnya Jeruji Besi KPK
Kembali Injakkan Kaki di Gedung KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ucapkan Ini Usai Lebaran di Rumah
Tergantung Strategi Penyidik
Asep menegaskan Penyidik KPK hanya akan mempertimbangkan strategi penanganan perkara terkait persetujuan pengalihan penahanan.
“Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ," tandasnya.
Dengan demikian, KPK menegaskan bahwa setiap permohonan pengalihan penahanan akan dipertimbangkan secara selektif sesuai kebutuhan penyidikan dan proses hukum.
'Hilang' dari Rutan KPK, Gus Yaqut Lebaran di Rumah
Tersangka korupsi kuota haji Gus Yaqut dari sempat menghilang dari rumah tahanan KPK pada lebaran lalu menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
Artinya, Gus Yaqut hanya mendekam di penjara selama kurang lebih 7 hari alias seminggu setelah resmi ditahan KPK sejak Kamis (12/3) malam.
Baca juga:
KPK Kabulkan Tahanan Rumah Gus Yaqut 2 Hari Sebelum Lebaran, MAKI Khawatir Picu Efek Domino
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Takut Barang Bukti Korupsi Kuota Haji Hilang
KPK mengabulkan perubahan status tahanan yang terjadi dua hari sebelum lebaran berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga tersangka.
Status Gus Yaqut baru kembali menjadi tahanan rutan KPK pada Selasa (24/3). Dalam keterangannya setelah itu, KPK membuka alasan pengalihan status tahanan karena alasan kesehatan tersangka. (*)