SYL Sebut Pernah Jadi Ketum APPSI, Jokowi Bawahannya

Senin, 24 Juni 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya di Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6). Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL mengenai awal mula bisa menjadi Mentan.

"Singkat cerita kemudian saudara terpilih oleh Presiden Jokowi periode kedua, saudara diangkat sebagai Menteri Pertanian. Benar?" tanya Hakim Rianto.

"Betul, Yang Mulia," ujar SYL.

Baca juga:

SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

"Diangkat melalui jalur partai politik ya atau karena dari partai politik atau dari mana?" tanya Hakim Rianto lagi.

SYL menjelaskan, ia diangkat sebagai Mentan bukan melalui jalur partai politik melainkan secara profesional. Hal itu lantaran Jokowi dan SYL telah saling kenal saat sama-sama menjabat gubernur.

SYL diketahui pernah menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Jokowi, sebelum menjadi Presiden RI, adalah Gubernur DKI Jakarta.

"Secara profesional, saya birokrat, saya ketua asosiasi gubernur se-Indonesia dua periode, dan Pak Jokowi sebelum jadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya," ungkapnya.

Baca juga:

SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan

Hakim Rianto lantas menanyakan soal jabatan SYL di Partai NasDem saat diusulkan sebagai Mentan. "Saudara di Partai NasDem punya jabatan?" tanya Hakim Rianto.

"Pernah," jawab SYL.

"Enggak, pada saat saudara diusul sebagai menteri?" timpal Hakim Rianto.

SYL menyebut saat itu ia menjabat sebagai wakil ketua umum Partai NasDem. "Saya salah satu wakil ketua," jawab SYL.

"Partai NasDem merekomendasikan saudara sebagai salah satu menteri ya?" tanya Hakim Rianto.

"Iya salah satu," jawab SYL.

Baca juga:

SYL Bantah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan