SYL Sebut Pernah Jadi Ketum APPSI, Jokowi Bawahannya

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 24 Juni 2024
 SYL Sebut Pernah Jadi Ketum APPSI, Jokowi Bawahannya

Sidang SYL. (Foto: merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya di Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Hal itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6). Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL mengenai awal mula bisa menjadi Mentan.

"Singkat cerita kemudian saudara terpilih oleh Presiden Jokowi periode kedua, saudara diangkat sebagai Menteri Pertanian. Benar?" tanya Hakim Rianto.

"Betul, Yang Mulia," ujar SYL.

Baca juga:

SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

"Diangkat melalui jalur partai politik ya atau karena dari partai politik atau dari mana?" tanya Hakim Rianto lagi.

SYL menjelaskan, ia diangkat sebagai Mentan bukan melalui jalur partai politik melainkan secara profesional. Hal itu lantaran Jokowi dan SYL telah saling kenal saat sama-sama menjabat gubernur.

SYL diketahui pernah menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Jokowi, sebelum menjadi Presiden RI, adalah Gubernur DKI Jakarta.

"Secara profesional, saya birokrat, saya ketua asosiasi gubernur se-Indonesia dua periode, dan Pak Jokowi sebelum jadi presiden adalah Gubernur DKI di bawah saya," ungkapnya.

Baca juga:

SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan

Hakim Rianto lantas menanyakan soal jabatan SYL di Partai NasDem saat diusulkan sebagai Mentan. "Saudara di Partai NasDem punya jabatan?" tanya Hakim Rianto.

"Pernah," jawab SYL.

"Enggak, pada saat saudara diusul sebagai menteri?" timpal Hakim Rianto.

SYL menyebut saat itu ia menjabat sebagai wakil ketua umum Partai NasDem. "Saya salah satu wakil ketua," jawab SYL.

"Partai NasDem merekomendasikan saudara sebagai salah satu menteri ya?" tanya Hakim Rianto.

"Iya salah satu," jawab SYL.

Baca juga:

SYL Bantah Perintahkan Anak Buah Kumpulkan Uang

Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.

Pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk Partai NasDem, charter pesawat, acara keagamaan, keperluan ke luar negeri, bantuan bencana alam atau sembako, umrah, dan kurban. (pon)

#Syahrul Yasin Limpo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
KPK beralasan karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara TPPU.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
KPK Jebloskan SYL ke Sukamiskin, Tapi Belum Semua Harta Rampasan Disita
Indonesia
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
KPK memeriksa Rasamala karena ia pernah menjadi kuasa hukum SYL saat kasus korupsi eks Mentan itu bergulir di KPK.
Frengky Aruan - Senin, 21 April 2025
KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Indonesia
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 08 April 2025
Lagi, KPK Periksa Adik Febri Diansyah untuk Kasus TPPU SYL
Indonesia
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Adik Febri Diansyah, Fathoni Diansyah, akan diperiksa KPK terkait kasus TPPU SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah
Indonesia
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Penggeledahan dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa Rasamala Aritonang sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Frengky Aruan - Rabu, 19 Maret 2025
Kasus TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK Geledah Kantor Visi Law Office
Indonesia
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Eks Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini di Bareskrim Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 November 2024
Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Ketua KPK Mangkir dari Penyidikan
Indonesia
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Majelis hakim PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 10 September 2024
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 September 2024
Hukuman Mantan Mentan SYL Diperberat Hakim Pengadilan Tinggi
Indonesia
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap anak dari SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juli 2024
Lewat Sang Anak, KPK Dalami Aset SYL Diduga Hasil Korupsi
Indonesia
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
KPK turut memeriksa cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
KPK Akan Bongkar Peran Anak SYL di Sidang Kasus Pencucian Uang
Bagikan