SYL Akui Berikan Uang ke Firli Rp 1,3 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui telah memberikan uang kepada bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebesar Rp 1,3 miliar.

Pengakuan itu disampaikan SYL dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang digelar di Pengadipan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada SYL soal pertemuanmya dengan Firli yang sempat menjadi sorotan publik. SYL mengamini pertemuan itu. Menurutnya, saat itu Firli yang memintanya untuk datang ke GOR badminton di kawasan Jakarta Pusat.

"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis," kata SYL.

Baca juga:

SYL Sebut Pernah Jadi Ketum APPSI, Jokowi Bawahannya

Hakim Rianto kemudian mencecar SYL soal pertemuan lain dengan purnawirawan polisi berpangkat jenderal bintang tiga itu. SYL tidak menampik. Politikus NasDem itu mengaku Firli mengajaknya untuk melanjutkan pembicaraan di rumahnya.

"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. Dia belum sampaikan di Kertanegara," ungkap SYL.

"Iya, yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? Apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di kementerian pertanian?" tanya Hakim Rianto.

"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," jawab SYL.

Baca juga:

SYL Akui Istrinya Dapat Uang Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Hakim lantas mencecar SYL dengan sejumlah pertanyaan. Hingga akhirnya menyinggung soal pemberian uang untuk Firli.

"Dan ada penyerahan uang suadara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya Hakim Rianto lagi.

SYL mengaku telah dua kali memberikan uang kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

"Yang dari saya dua kali," ujar SYL.

"Awalnya 500 sama 800 ya?" timpal Hakim Rianto.

"Ya kurang lebih seperti itu," jawab SYL.

Sebelumnya Firli Bahuri disebut menerima uang Rp 800 juta dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengondisikan kasus pengadaan sapi yang kala itu diusut KPK.

Baca juga:

SYL Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi di Kementan

Hal itu diungkap oleh terdakwa Sekjen nonaktif Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan, yang menjerat SYL, Rabu (19/6).

Menurut Kasdi, uang Rp 800 juta itu dikumpulkan dengan patungan oleh para eselon I di Kementan. Permintaan pengumpulan uang itu juga sempat disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan