Syarat Tes PCR atau Antigen Dihapus, Riza: Kita Akan Masuk Endemi

Selasa, 08 Maret 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemprov DKI akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pelaku perjalanan yang tidak diwajibkan untuk melampirkan surat tes COVID-19 ketika berpergian melalui jalur darat, laut dan udara.

"Kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (8/3).

Baca Juga:

Anggota DPR Dukung Kebijakan Penghapusan Tes COVID-19 untuk Syarat Perjalanan

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini menganggap, pemberlakuan aturan pemerintah pusat tersebut sebagian salah satu persiapan Indonesia untuk beralih dari pandemi ke endemi. Seperti sejumlah negara dunia yang sudah melonggarkan kebijakan penanggulangan COVID-19.

"Kita ini sedang akan memasuki masa endemik. Beberapa minggu ini kebijakan di negara lain sudah keluar, bahkan di Arab Saudi tidak ada karantina antigen, bisa ibadah, umrah bisa, syaratnya cuma satu, pakai masker dan vaksin," paparnya.

Riza tak menjelaskan secara detail kesiapan DKI menghadapi perubahan menjadi endemi. Namun, ia hanya menyebut, kasus Omicron yang kini merebak hanya memiliki gejala yang rendah.

"Kalau kita lihat dari kasusnya yang ada Omicron memang terjadi percepatan penularan, tapi bobotnya di bawah flu," tandas Riza.

Bumame Farmasi, Taman Aries, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: MP/Asropih)
Bumame Farmasi, Taman Aries, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. (Foto: MP/Asropih)

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memutuskan untuk mencabut aturan pelaku perjalanan yang mewajibkan surat tes COVID-19 ketika berpergian melalui jalur darat, laut dan udara.

Luhut mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut, Senin (7/3). (Asp)

Baca Juga:

Pengunjung Bumame Sepi Usai Tes COVID-19 Tidak Lagi Syarat Perjalanan Domestik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan