MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri memperkirakan terdapat sekitar 79 daerah yang kesulitas membayar pegawai, berbeda dengan Menteri Keuangan yang menyebut sekitar 490 daerah. Angka 490 daerah dinilai mengacu pada daerah yang masih memiliki DBH yang belum dibayarkan, bukan daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pemerintah akan melakukan serangkaian langkah sebelum memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar belanja pegawai.
Kemendagri telah mengidentifikasi sedikitnya 79 daerah yang berpotensi membutuhkan tambahan dana. Namun, pemerintah tidak akan serta-merta menyetujui penambahan dana tanpa terlebih dahulu mengevaluasi kondisi keuangan masing-masing daerah.
Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi. Efisiensi dulu,
ujar Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu (5/8).
Baca juga:
Beda Dengan Manajer, Gaji Pegawai Sesuai Pendapatan Tiap Koperasi Merah Putih
Langkah pertama yang ditempuh, tegas Tito, adalah meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama dengan memangkas belanja yang dinilai tidak prioritas seperti perjalanan dinas, rapat maupun biaya operasional lainnya.
Tito mencontohkan saat Kemendagri mengevaluasi terhadap salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai, ditemukan masih banyak belanja yang tidak efisien.
Setelah dilakukan penghematan, anggaran daerah tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji. Pihaknya, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan yang lebih dulu melakukan efisiensi belanja pendukung operasional hingga menghemat sekitar Rp 400 miliar.
Saya minta kerjakan dulu itu (efisiensi), jangan tahu-tahu minta saja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum). Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim,
katanya.
Langkah kedua, pemerintah akan memeriksa apakah daerah tersebut masih memiliki hak atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan oleh Kementerian Keuangan. Jika masih ada, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana tersebut segera dibayarkan sehingga dapat digunakan untuk membiayai belanja pegawai.
Apabila setelah efisiensi dilakukan dan penyaluran DBH tetap tidak mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah baru mempertimbangkan pemberian top up TKD dari Kementerian Keuangan,
tegasnya.