Syarat Jadi Ketua DPR Belum Pernah Jadi Tersangka atau Terdakwa

Kamis, 28 Desember 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Setiap kader Partai Golkar yang ada di DPR memiliki peluang yang sama menjadi Ketua DPR. Meskipun pernah menjadi saksi dalam kasus hukum namun yang terpenting tidak menjadi tersangka dan terdakwa.

"Memang ada orang yang seperti malaikat di dunia ini? Kalau kita mau pakai akal sehat dan tidak berprasangka terhadap seseorang, ya harus begitu," kata Politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Rabu (27/12).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan seseorang dikatakan menyandang status hukum, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terdakwa. Tapi, status tersebut tidak bisa dilekatkan juga kepada pihak yang notabenenya masih sebagai saksi.

Menurut Ketua Komisi XI DPR RI itu, setiap orang tidak bisa menghindar untuk menjadi saksi apabila dimintai keterangannya dalam kasus hukum.

Karena itu menurut dia, kalau seorang yang pernah menjadi saksi lalu tidak boleh menjabat jabatan publik, maka banyak penjabat yang harus mundur seperti menteri dan gubernur.

"Banyak menteri di pemerintahan yang sudah dipanggil menjadi saksi berkali-kali namun masih tetap menjabat," ujarnya.

Sebelumnya, politisi senior Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan pembenahan partainya harus dilakukan dengan revolusi besar-besaran karena kasus hukum yang dialami Setya Novanto telah merusak kelembagaan partai.

Dia menilai syarat utama pengganti Novanto khususnya di jabatan Ketua DPR harus sosok yang tidak pernah memiliki jejak masalah pada masa lalu, utamanya terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sosok yang menjabat Ketua DPR harus bersih dari masalah korupsi. Walaupun hanya berstatus saksi (kasus korupsi), sebaiknya dicari orang yang benar-benar bersih," katanya.

Hajriyanto mencontohkan, Sekretaris Fraksi Golkar DPR Agus Gumiwang Kartasasmita dinilai layak menjadi Ketua DPR. Sebab, sepanjang kariernya di DPR belum pernah bersentuhan dengan masalah hukum, terutama dengan KPK. (*)

Sumber: ANTARA

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan