Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring

Senin, 24 Maret 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Kerta surat suara bekas pemilu ternyata masih menjadi incaran banyak pihak. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil menjual 3.876.050 lembar surat suara bekas Pemilu 2024 senilai Rp 210 juta melalui proses lelang daring.

Harga awal lelang surat suara bekas itu hanya Rp 140 juta. Namun, proses lelang secara daring memicu persaingan antarpenawar sehingga harga jual naik signifikan.

"Harganya naik hampir dua kali lipat karena banyak peminat dari luar daerah," kata Ketua KPU Ponorogo, Gaguk Ika Prayitna, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/3).

Baca juga:

KPK Gelar Lelang Barang Mewah Hasil Rampasan Koruptor di Rupbasan KPK

Minat terhadap barang bekas logistik pemilu itu juga datang dari berbagai daerah di luar Ponorogo. Lelang surat suara bekas ini dimenangkan peserta dari Jawa Tengah.

Adapun, surat suara yang dilelang terdiri atas lima jenis. Yakni surat suara pemilihan presiden (pilpres), DPR RI, DPD, DPRD Jawa Timur dan DPRD Ponorogo. Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.

Bagi pemenang lelang diwajibkan memusnahkan surat suara itu dengan cara didaur ulang, baik dicacah maupun dilebur sehingga tidak lagi berbentuk seperti surat suara.

Baca juga:

Kaki Perempuan Korban Mutilasi Ngawi Ditemukan, Dibuang Tersangka di Ponorogo

"Pemanfaatan surat suara bekas itu tidak boleh lagi dalam bentuk utuh, harus dihancurkan lebih dulu," tandas Gaguk, dikutip Antara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan