Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil

Wisnu CiptoWisnu Cipto - 1 jam, 10 menit lalu
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil

Arsip - Sejumlah ponsel sitaan dari koruptor yang dilelang KPK. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkenalkan pilihan baru dalam skema pembayaran barang sitaan yang dilelang mulai tahun depan.

Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.

“Target kami, (skema cicilan bayar lelang) mudah-mudahan di 2026 sudah bisa dilaksanakan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).

Baca juga:

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Mungki menjelaskan skema cicilan merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan tetapi ingin membeli aset dari pelelangan KPK.

KPK berharap dengan adanya skema cicilan pada 2026, minat masyarakat terhadap pelelangan barang sitaan akan semakin meningkat.

Skema Cicilan Belum Bisa Diberlakukan di Lelang Harkodia 2025

Namun, Mungki mengakui untuk pelaksanaan lelang terakhir pada tahun ini saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 10 November–9 Desember belum dapat memfasilitasi pembayaran dengan cicilan.

Baca juga:

Rumah Eks Presiden PKS Dilelang KPK

Alasannya, KPK masih melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan mengenai skema cicilan pembelian barang sitaan, meski rencana tersebut sudah dibahas sejak awal 2025.

“Bagaimana perkembangan terkait dengan kerja sama dengan pihak perbankan yang waktu lalu sempat kami janjikan? Ternyata masih tahap diskusi,” tandas pejabat KPK itu, dikutip Antara. (*)

#Lelang Kpk #KPK #Pelelangan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.
Wisnu Cipto - 1 jam, 10 menit lalu
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Indonesia
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
IM57+ Institute menilai rehabilitasi eks direksi ASDP oleh Presiden Prabowo berpotensi melemahkan KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
Indonesia
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK menunggu SK Presiden Prabowo terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP yang terlibat kasus akuisisi Jembatan Nusantara dengan kerugian Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Indonesia
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Indonesia
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Keputusan Presiden dalam hal pemberian rehabilitasi tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara manapun, termasuk KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
KPK Patuh Pada Putusan Presiden Terkait Rehabilitasi Bekas Direksi ASDP
Indonesia
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Dapat Rehabilitasi, Pengacara Mantan Direksi ASDP Minta KPK Segera Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Indonesia
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Selain kasus pemerasan dan jual beli jabatan, muncul temuan korupsi lain seperti proyek karet dan pengadaan X-Ray yang diduga mengalirkan dana ke SYL.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
Bagikan