Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Arsip - Sejumlah ponsel sitaan dari koruptor yang dilelang KPK. (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperkenalkan pilihan baru dalam skema pembayaran barang sitaan yang dilelang mulai tahun depan.
Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.
“Target kami, (skema cicilan bayar lelang) mudah-mudahan di 2026 sudah bisa dilaksanakan,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Rabu (26/11).
Baca juga:
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Mungki menjelaskan skema cicilan merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan tetapi ingin membeli aset dari pelelangan KPK.
KPK berharap dengan adanya skema cicilan pada 2026, minat masyarakat terhadap pelelangan barang sitaan akan semakin meningkat.
Skema Cicilan Belum Bisa Diberlakukan di Lelang Harkodia 2025
Namun, Mungki mengakui untuk pelaksanaan lelang terakhir pada tahun ini saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 10 November–9 Desember belum dapat memfasilitasi pembayaran dengan cicilan.
Baca juga:
Alasannya, KPK masih melakukan pembicaraan dengan pihak perbankan mengenai skema cicilan pembelian barang sitaan, meski rencana tersebut sudah dibahas sejak awal 2025.
“Bagaimana perkembangan terkait dengan kerja sama dengan pihak perbankan yang waktu lalu sempat kami janjikan? Ternyata masih tahap diskusi,” tandas pejabat KPK itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji