MerahPutih.com - Terjadi anomali dalam proses lelang dua unit telepon seluler (HP) bermerek OPPO hasil sitaan KPK. Barang bukti kasus korupsi itu memiliki harga limit Rp 73 ribu, tetapi laku dilelang sekitar Rp 59,72 juta.
“Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipraktikto, saat dikonfirmasi media, di Jakarta, Senin (16/3).
Baca juga:
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Pemenang Lelang Baru Bayar Uang Jaminan
Menurut dia, pemenang lelang dua HP OPPO saat ini baru menyetorkan uang jaminan dan belum melunasi harga yang Rp 59,72 juta yang diajukan saat proses lelang.
Mungki menambahkan batas waktu pelunasan lelang kedua ponsel jenis OPPO itu ditetapkan hingga 25 Maret 2026 mendatang.
Baca juga:
Sanksi Pemenang Lelang KPK Inkar Janji
Terkait kemungkinan pemenang lelang tidak membayar hingga batas waktu pelunasan, Mungki menjelaskan KPK sudah memiliki mekanisme yang mengaturnya. "Kalau tidak dilunasi, maka pemenang lelang dianggap wanprestasi," imbuhnya, dilansir dari Antara.
Tak hanya itu, KPK juga memberlakukan sanksi lainnya uang jaminan yang sudah disetorkan pemenang lelang menjadi hangus dan akan disetorkan ke kas negara. "Kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan berikutnya,” tandas pejabat KPK itu. (*)