Merahputih.com - Sebagai warga negara yang baik, kita wajib dalam berpartisipasi dalam pembangunan negara. Salah satu caranya adalah dengan membayar pajak. Pemerintah sendiri telah mengganti sistem pembayaran pajak dari yang sebelumnya dibuat secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) menjadi menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik).
SSE pajak online atau Surat Setoran Elektronik adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan atau menerbitkan billing system. Sedikit membahas mengenai artikel sebelumnya yang membahas mengenai e-billing atau ID billing itu sama halnya dengan SSE (Surat Setoran Elektronik). (baca juga: Berikut Perbedaan Pajak dan Retribusi)
SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing (ID billing) pajak untuk berbagai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang nantinya kode billing (ID billing) yang telah diberikan dapat digunakan wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) untuk pembayaran pajak secara online maupun pembayaran melalui bank.
Manfaat dari pembuatan SSE (Surat Setoran Elektronik) atau ID billing
1. Bayar Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja
Melalui sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) yang sudah disediakan pemerintah dalam situsnya sse.pajak.go.id, wajib pajak dapat melakukan setor pajak tanpa harus selalu datang ke bank, tapi juga dapat melakukannya via ATM atau Internet Banking, hanya dengan memasukkan ID billing yang sebelumnya telah dibuat terlebih dahulu.
2. Hemat Waktu
Sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online mempermudah wajib pajaknya dalam pembayaran pajak, karena dengan adanya SSE maka wajib pajak dapat menghemat waktu yang tadinya harus pergi ke Bank untuk membayar pajak, namun dia dapat melakukannya dari ponselnya melalui Internet Banking atau melalui ATM tanpa harus melakukan pembayarannya pada jam operasional Bank saja.
3. Akurat
Aplikasi Surat Setoran Elektronik atau SSE ini juga membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan yang terjadi pada saat menginput kode akun pajak atau kode jenis setoran.
Cara Daftar SSE Pajak
Untuk dapat menggunakan layanan SSE, wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) diwajibkan untuk meregistrasikan terlebih dahulu. Cara pendaftarannya pun cukup mudah, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) hanya cukup mendaftarkannya melalui sse.pajak.go.id. Sekarang ini SSE (Surat Setoran Elektronik) memiliki banyak Versi (Versi 1 atau versi 2):
Versi 1
Ketika masuk pada sse.pajak.go.id, maka kita dapat memilih apakah wajib pajak mau menggunakan SSE versi 1 atau versi 2. Ketika wajib pajak (orang pribadi maupun badan usaha) memilih versi 1, maka tahap pertama yang harus dilakukan setelah masuk kepada sse.pajak.go.id adalah dengan memilih “Daftar Baru”, lalu wajib pajak akan menemui daftar-daftar yang harus diisi.
Isi lengkap sesuai data lengkap masing-masing wajib pajak yaitu Nama, NPWP serta email terdaftar, lalu setelah wajib pajak masuk pada tahap register, maka silahkan buka dan cek email dan lakukanlah aktivasi melalui email yang telah diterima. Setelah mendaftarkannya barulah kita masuk kepada halaman pertama lagi dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
NPWP, Nama dan Alamat akan sudah terisi sendiri ketika kita log in dengan benar, setelah itu isi lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak serta jumlah yang akan disetor ketika kita akan membayar pajak. Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah. No SK hanya diisi ketika wajib pajak harus membayar tagihan-tagihan pajak.
Versi 2
Ketika wajib pajak memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, maka pilihlah “Belum punya akun?”untuk meregistrasi pengguna baru. Isi lengkap NPWP, nama lengkap sesuai yang terdaftar pada NPWP masing-masing wajib pajak, isikan email dan pin untuk password yang wajib pajak inginkan untuk log in. Masukan kode keamanan lalu pilhlah “Daftar”.
Setelah mendaftarkan NPWP, wajib pajak perlu untuk log in dengan no pin yang sudah didaftarkan sebelumnya. Ketika masuk pada tampilan diatas, pilihlah warna hijau (isi SSE). Nama wajib pajak, NPWP serta alamat akan diisi lengkap dengan sistem ketika wajib pajak log in dengan benar, setelah itu isi lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak serta jumlah yang akan disetor ketika kita akan membayar pajak. Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah. Setelah itu pilihlah simpan, dan pastikan wajib pajak mencetak kode billing yang telah dibuatnya.
Cara bayar pajak online adalah suatu metode pembuatan ID billing dan bayar pajak secara online dalam satu aplikasi terpadu yang saat ini hanya disediakan oleh penyedia jasa aplikasi resmi DJP Online. Keuntungan bagi wajib pajak adalah tak perlu antri berjam-jam lagi di bank dan KPP karena buat ID billing, bayar pajak dan lapor pajak online dilakukan dalam satu aplikasi terpadu dan gratis. Tahapannya adalah:
1. Daftarkan e-billing terlebih dahulu.
2. Buat ID billing-nya.
3. Gunakan ID billing untuk membayar pajak di Bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya.
Tahapan yang Harus Dilakukan Dalam Bayar Pajak Online Melalui e-Billing Pajak
Pembuatan kode billing atau ID billing. Untuk pembuatan ID billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara, yaitu:
1. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang sudah disahkan DJP yakni online
2. Melalui SSE (Surat Setoran Pajak) versi 2 yaitu pada djp online
3. Melalui teller bank bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia
4. Melalui SMS ID billing *141*500# (untuk pelanggan telkomsel)
5. Melalui layanan ID billing di KPP/KP3KP secara mandiri.
6. Melalui internet banking (hanya untuk nasabah bank tertentu)
7. Melalui kring pajak 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).
Bayar Pajak Setelah membuat ID billing, kode billing tersebut dibayarkan melalui:
1. Fitur bayar pajak online di Online Pajak (bagi nasabah BNI & CIMB NIAGA), selain menyediakan sistem pembuatan ID billing, wajib pajak juga bisa membayar pajak online dalam satu aplikasi terpadu.
2. Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3. ATM
4. Mini ATM, yang terdapat di seluruh KPP atau KP2KP (untuk nasabah BNI, BRI dan Mandiri)
5. Internet Banking
6. Mobile Banking
7. Agen branchless banking
Tahapan yang Harus Dilakukan Dalam Pembuatan ID Billing atau Kode Billing
1. Setelah masuk pada bagian pengisian, maka wajib pajak barulah mengisikan jenis pajak dan jenis setoran itu mencakup pada pajak apa yang akan dibayarkan, contoh wajib pajak mau membayar PPh 21 angsuran bulanan, maka jenis pajak yang dipilih adalah 41121 dan jenis setoran adalah 100 (411121-100). Pastikan wajib pajak mengecek dahulu kode jenis pajak masing-masing PPh jangan sampai salah memasukan kode jenis pajak dan setoran.
2. Wajib pajak memilih masa pajak dan tahun pajak yang akan dibayarkan.
3. Setelah selesai semua diisi, maka pilihlah “Simpan”. Pastikan kode billing pembayaran sudah ada dan barulah mencetaknya.
4. Bawa bukti cetak tersebut ke bank untuk membayar pajak, perhatikan juga masa berlaku dari SSE (surat setoran pajak yang sudah dibuat). Pada SSE akan tertera masa berlaku SSE Biasanya masa berlaku SSE adalah 7 hari, terhitung tanggal pembuatannya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan wajib pajak belum juga membayar pajak itu sendiri, maka wajib pajak diharuskan untuk membuat SSE kembali dari awal dengan kode billing yang baru pula. (Baca juga: Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online)
Bagian dari pembuatan SSE (surat setoran elektronik pajak) pada bagian sebelumnya, menerangkannya dengan versi 1, wajib pajak (baik wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi) dapat melakukannya pada versi 2 maupun versi 3. Cara mendaftar dan membuatnya banyak samanya dengan yang versi 1, namun hanya dari segi tampilannya saja yang membedakan.
Baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan usaha, pembuatan ID billing-nya tidak dibedakan sehingga sama saja tampilan dan cara pendaftarannya.
Kemudahan dari SSE Pajak (Surat Setoran Elektronik)
Dengan adanya fasilitas SSE pajak, maka pembayaran pajak dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Selain itu juga, Anda dapat menghemat waktu dan Anda dapat membayar pajak dengan akurat. Tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda dalam aplikasi yang diberikan pemerintah melalui SSE Pajak. Jadilah warga Negara yang taat melapor dan membayar pajak.
Berita ini diolah MerahPutih.com dari berbagai sumber.