Mudahnya Membuat Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juli 2018
Mudahnya Membuat Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak

Ilustrasi pajak. (NET)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sebagai warga negara yang baik, kita wajib dalam berpartisipasi dalam pembangunan negara. Salah satu caranya adalah dengan membayar pajak. Pemerintah sendiri telah mengganti sistem pembayaran pajak dari yang sebelumnya dibuat secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) menjadi menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik).

SSE pajak online atau Surat Setoran Elektronik adalah suatu sistem pembayaran pajak elektronik yang diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan atau menerbitkan billing system. Sedikit membahas mengenai artikel sebelumnya yang membahas mengenai e-billing atau ID billing itu sama halnya dengan SSE (Surat Setoran Elektronik). (baca juga: Berikut Perbedaan Pajak dan Retribusi)

SSE (Surat Setoran Elektronik) pajak online atau aplikasi surat setoran elektronik ini akan menerbitkan kode billing (ID billing) pajak untuk berbagai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang nantinya kode billing (ID billing) yang telah diberikan dapat digunakan wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) untuk pembayaran pajak secara online maupun pembayaran melalui bank.


Manfaat dari pembuatan SSE (Surat Setoran Elektronik) atau ID billing

1. Bayar Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja
Melalui sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) yang sudah disediakan pemerintah dalam situsnya sse.pajak.go.id, wajib pajak dapat melakukan setor pajak tanpa harus selalu datang ke bank, tapi juga dapat melakukannya via ATM atau Internet Banking, hanya dengan memasukkan ID billing yang sebelumnya telah dibuat terlebih dahulu.

2. Hemat Waktu
Sistem Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak online mempermudah wajib pajaknya dalam pembayaran pajak, karena dengan adanya SSE maka wajib pajak dapat menghemat waktu yang tadinya harus pergi ke Bank untuk membayar pajak, namun dia dapat melakukannya dari ponselnya melalui Internet Banking atau melalui ATM tanpa harus melakukan pembayarannya pada jam operasional Bank saja.

3. Akurat
Aplikasi Surat Setoran Elektronik atau SSE ini juga membantu wajib pajak untuk meminimalkan kesalahan yang terjadi pada saat menginput kode akun pajak atau kode jenis setoran.


Cara Daftar SSE Pajak

Untuk dapat menggunakan layanan SSE, wajib pajak (baik badan usaha maupun orang pribadi) diwajibkan untuk meregistrasikan terlebih dahulu. Cara pendaftarannya pun cukup mudah, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) hanya cukup mendaftarkannya melalui sse.pajak.go.id. Sekarang ini SSE (Surat Setoran Elektronik) memiliki banyak Versi (Versi 1 atau versi 2):

Versi 1

Ketika masuk pada sse.pajak.go.id, maka kita dapat memilih apakah wajib pajak mau menggunakan SSE versi 1 atau versi 2. Ketika wajib pajak (orang pribadi maupun badan usaha) memilih versi 1, maka tahap pertama yang harus dilakukan setelah masuk kepada sse.pajak.go.id adalah dengan memilih “Daftar Baru”, lalu wajib pajak akan menemui daftar-daftar yang harus diisi.

Isi lengkap sesuai data lengkap masing-masing wajib pajak yaitu Nama, NPWP serta email terdaftar, lalu setelah wajib pajak masuk pada tahap register, maka silahkan buka dan cek email dan lakukanlah aktivasi melalui email yang telah diterima. Setelah mendaftarkannya barulah kita masuk kepada halaman pertama lagi dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password yang telah dibuat sebelumnya.

NPWP, Nama dan Alamat akan sudah terisi sendiri ketika kita log in dengan benar, setelah itu isi lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak serta jumlah yang akan disetor ketika kita akan membayar pajak. Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah. No SK hanya diisi ketika wajib pajak harus membayar tagihan-tagihan pajak.


Versi 2

Ketika wajib pajak memilih untuk membuat SSE (Surat Setoran Elektronik) dengan versi 2, maka pilihlah “Belum punya akun?”untuk meregistrasi pengguna baru. Isi lengkap NPWP, nama lengkap sesuai yang terdaftar pada NPWP masing-masing wajib pajak, isikan email dan pin untuk password yang wajib pajak inginkan untuk log in. Masukan kode keamanan lalu pilhlah “Daftar”.

Setelah mendaftarkan NPWP, wajib pajak perlu untuk log in dengan no pin yang sudah didaftarkan sebelumnya. Ketika masuk pada tampilan diatas, pilihlah warna hijau (isi SSE). Nama wajib pajak, NPWP serta alamat akan diisi lengkap dengan sistem ketika wajib pajak log in dengan benar, setelah itu isi lengkap jenis pajak, jenis setoran, masa pajak dan tahun pajak serta jumlah yang akan disetor ketika kita akan membayar pajak. Pastikan jenis pajak dan jenis setoran tidak salah. Setelah itu pilihlah simpan, dan pastikan wajib pajak mencetak kode billing yang telah dibuatnya.


Cara bayar pajak online adalah suatu metode pembuatan ID billing dan bayar pajak secara online dalam satu aplikasi terpadu yang saat ini hanya disediakan oleh penyedia jasa aplikasi resmi DJP Online. Keuntungan bagi wajib pajak adalah tak perlu antri berjam-jam lagi di bank dan KPP karena buat ID billing, bayar pajak dan lapor pajak online dilakukan dalam satu aplikasi terpadu dan gratis. Tahapannya adalah:

1. Daftarkan e-billing terlebih dahulu.
2. Buat ID billing-nya.
3. Gunakan ID billing untuk membayar pajak di Bank dan pastikan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) untuk bukti pembayarannya.


Tahapan yang Harus Dilakukan Dalam Bayar Pajak Online Melalui e-Billing Pajak

Pembuatan kode billing atau ID billing. Untuk pembuatan ID billing, wajib pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara, yaitu:
1. Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang sudah disahkan DJP yakni online
2. Melalui SSE (Surat Setoran Pajak) versi 2 yaitu pada djp online
3. Melalui teller bank bank tertentu (BNI, Mandiri, BRI, BCA, Citibank) dan Kantor Pos Indonesia
4. Melalui SMS ID billing *141*500# (untuk pelanggan telkomsel)
5. Melalui layanan ID billing di KPP/KP3KP secara mandiri.
6. Melalui internet banking (hanya untuk nasabah bank tertentu)
7. Melalui kring pajak 1 500 200 (hanya untuk wajib pajak pribadi).

Bayar Pajak Setelah membuat ID billing, kode billing tersebut dibayarkan melalui:
1. Fitur bayar pajak online di Online Pajak (bagi nasabah BNI & CIMB NIAGA), selain menyediakan sistem pembuatan ID billing, wajib pajak juga bisa membayar pajak online dalam satu aplikasi terpadu.
2. Teller bank persepsi atau Kantor Pos Indonesia.
3. ATM
4. Mini ATM, yang terdapat di seluruh KPP atau KP2KP (untuk nasabah BNI, BRI dan Mandiri)
5. Internet Banking
6. Mobile Banking
7. Agen branchless banking


Tahapan yang Harus Dilakukan Dalam Pembuatan ID Billing atau Kode Billing

1. Setelah masuk pada bagian pengisian, maka wajib pajak barulah mengisikan jenis pajak dan jenis setoran itu mencakup pada pajak apa yang akan dibayarkan, contoh wajib pajak mau membayar PPh 21 angsuran bulanan, maka jenis pajak yang dipilih adalah 41121 dan jenis setoran adalah 100 (411121-100). Pastikan wajib pajak mengecek dahulu kode jenis pajak masing-masing PPh jangan sampai salah memasukan kode jenis pajak dan setoran.
2. Wajib pajak memilih masa pajak dan tahun pajak yang akan dibayarkan.
3. Setelah selesai semua diisi, maka pilihlah “Simpan”. Pastikan kode billing pembayaran sudah ada dan barulah mencetaknya.
4. Bawa bukti cetak tersebut ke bank untuk membayar pajak, perhatikan juga masa berlaku dari SSE (surat setoran pajak yang sudah dibuat). Pada SSE akan tertera masa berlaku SSE Biasanya masa berlaku SSE adalah 7 hari, terhitung tanggal pembuatannya. Jika sampai batas waktu yang ditentukan wajib pajak belum juga membayar pajak itu sendiri, maka wajib pajak diharuskan untuk membuat SSE kembali dari awal dengan kode billing yang baru pula. (Baca juga: Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online)

Bagian dari pembuatan SSE (surat setoran elektronik pajak) pada bagian sebelumnya, menerangkannya dengan versi 1, wajib pajak (baik wajib pajak badan usaha maupun wajib pajak orang pribadi) dapat melakukannya pada versi 2 maupun versi 3. Cara mendaftar dan membuatnya banyak samanya dengan yang versi 1, namun hanya dari segi tampilannya saja yang membedakan.

Baik wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan usaha, pembuatan ID billing-nya tidak dibedakan sehingga sama saja tampilan dan cara pendaftarannya.


Kemudahan dari SSE Pajak (Surat Setoran Elektronik)

Dengan adanya fasilitas SSE pajak, maka pembayaran pajak dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Selain itu juga, Anda dapat menghemat waktu dan Anda dapat membayar pajak dengan akurat. Tunggu apalagi? Segera daftarkan diri Anda dalam aplikasi yang diberikan pemerintah melalui SSE Pajak. Jadilah warga Negara yang taat melapor dan membayar pajak.

Berita ini diolah MerahPutih.com dari berbagai sumber.

#Pajak #Ditjen Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Indonesia
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Aktivasi Akun Coretax DJP Capai 19.502.020, Hanya 13,59 Juta Lapor SPT
Indonesia
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026 Tanpa Denda Mulai Juni
Indonesia
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Kebijakan tax amnesty dapat membuka ruang tekanan terhadap pegawai pajak, baik karena adanya potensi suap maupun karena harus menghadapi pemeriksaan berulang.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Purbaya Bantah Bakal Periksa Wajib Pajak Peserta Tax Amnesty, Tegur Bea Cukai
Indonesia
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan insentif pajak baru bagi kendaraan listrik (EV) akan mulai berlaku Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Mei 2026
Mobil dan Motor Listrik Dapat Insentif Pajak Baru Mulai Juni, Hybrid Tidak Masuk Skema
Indonesia
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Selama ini komoditas batubara dan nikel belum dikenakan bea keluar sehingga kerap membuka celah praktik under-invoicing dan potensi penyelundupan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Subsidi Bengkak, Pemerintah Bakal Tutup Lewat Pajak Keuntungan dan Bea Keluar Batubara dan Nikel
Indonesia
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Pajak yang mencerminkan aktivitas ekonomi riil seperti Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan PPh Final masing-masing hanya tumbuh 5,4 persen dan 5,1 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Penerimaan Pajak Bakal Meleset Rp 484 Triliun, Aktivitas Ekonomi Riil Hanya Musiman
Indonesia
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Kinerja perekonomian nasional ditopang oleh konsumsi, investasi, dan perdagangan. Pemerintah berfokus menjaga sektor swasta agar terus bertumbuh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Purbaya Janji Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak Sebelum Daya Beli Masyarakat Membaik
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan gubernur di seluruh daerah untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Mendagri Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Keluarkan Instruksi Nasional
Bagikan