Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Tinggalkan Gaya Manual, Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Mei 2018
Tinggalkan Gaya Manual, Begini Cara Hitung PPh 21 Secara Online

Ilustrasi (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com – Di era serba maju saat ini, berbagai cara bisa dilakukan untuk menghitung PPh 21. Salah satunya adalah menggunakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak. Sehingga, sudah saatnya wajib pajak mulai meninggalkan rumitnya menghitung PPh 21 melalui excel.

Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda yang masih sangat awam mengenai sistem perpajakan dijamin bisa melakukannya. Sebab menghitung pajak PPh 21 bisa secara otomatis jika memanfaatkan aplikasi yang satu ini.

Untuk memulainya, Anda hanya tinggal mengunduh template excel OnlinePajak saja. Setelah itu, lengkapi data gaji Anda lalu impor dan proses penghitungan akan dilakukans ecara otomatis.

Dalam seketika Anda bisa memperoleh hasil perhitungan PPh 21 tanpa terlebih dahulu harus secara susah payah memasukkannya satu persatu ke excel dan menghitungnya secara manual.

Cara Lama Menghitung PPh 21 Dengan Excel

Kira-kira berapa banyak waktu yang Anda butuhkan pada saat menghitung PPh 21 dari karyawan-karyawan Anda? Tentu bisa sampai berjam-jam. Tergantung dari berapa jumlah karyawan di suatu perusahaan tersebut. Ini ketika Anda masih memilih menggunakan cara manual menghitung PPh 21 dengan excel.

Bayangkan saja, Anda terlebih dahulu harus memasukkan komponen-komponen perhitungan PPh 21 satu persatu di excel lalu Anda juga harus menghitungnya satu persatu juga.

Baca juga: Berikut 4 Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Anda

Wajar saja ketika menggunakan cara manual seperti ini butuh waktu yang lama. Sebab Anda harus memasukkan dan menghitungnya satu per satu mulai dari gaji karyawan, PTKP (Perhitungan Tidak Kena Pajak) terbaru sesuai dengan status pernikahan dan juga jumlah karyawan, PKP (Perhitungan Kena Pajak), tarif PPH 21, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan (jika ada), dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Belum lagi, berapa banyak waktu yang Anda butuhkan untuk membuat ID bilangan dan juga bayar PPh 21 di bank, kemudian Anda juga harus melaporkan PPh 21 di KPP juga. Selain itu, Anda juga harus menyiapkan laporan SPT Tahunan Pribadi dari setiap karyawan Anda di akhir masa pajak tahunan. Sudah pasti butuh waktu sangat banyak jika saat ini Anda masih menggunakan cara lama semacam ini.

Ilustrasi pajak
Ilustrasi (Pixabay)

Menghitung PPH 21 Dengan Excel Online Pajak

Di atas sudah sangat jelas diulas seberapa lama ketika Anda menghitung PPh 21 secara manual. Sudah pasti jika Anda masih mempraktekkan cara kuno semacam itu, selain boros waktu, Anda juga akan boros pikiran. Dan efeknya akan berdampak pada tubuh Anda sendiri. (Baca juga: Bisa Nggak Sih Menghindari Pajak Progresif?)

Oleh sebab itu, sebaiknya beralih ke cara yang lebih modern dan tentunya lebih mudah serta lebih irit waktu. Kini telah hadir cara baru perhitungan PPh 21 dengan menggunakan Template Excel OnlinePajak.

Kegunaan dari Template Excel ini adalah untuk mengimpor data dari aplikasi yang Anda gunakan lalu secara otomatis akan menghitung PPh 21 di OnlinePajak. Maka dari itu, sudah pasti akan lebih mudah dan secara waktu juga akan lebih efisien.

Keunggulan Template Excel OnlinePajak Untuk Menghitung PPh 21

Sebenarnya, secara tersirat sudah dijelaskan apa saja keunggulan ketika menggunakan template excel OnlinePajak saat menghitung PPh 21. Tapi untuk lebih menjelaskannya lagi, dibawah ini adalah beberapa keuntungan yang pasti akan Anda dapatkan ketika memilih template exel OnlinePajak untuk menghitung PPh 21.

1. Lebih Efisien

Kenapa secara waktu lebih bisa berhemat, sebab jika Anda menggunakan template excel OnlinePajak, tinggal melakukan copy-paste data gaji karyawan saja. Kemudian Anda tinggal mengunggah di aplikasi PPh 21 OnlinePajak, setelah itu perhitungan dari PPh 21 akan dilakukan secara otomatis.

Tapi ternyata tidak hanya itu saja, dikarenakan Anda juga terhubung dengan sistem ID Billing, bayar pajak online & e-Filing pajak online pada satu aplikasi, jadinya Anda tidak perlu datang lagi ke bank dan juga ke KKP. Tentunya dari segi waktu akan semakin efisien.

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi (Pixabay)

2. Terintergrasi

Lewat API (Aplication Pregramming Interface), aplikasi dari PPh 21 OnlinePajak ini bisa terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi Human Resources semacam Sleekr, Talenta, Gadjin, dan lain sebagainya.
Tapi yang perlu Anda perhatikan adalah ketika sedang melakukan impor data menggunakan template excel OnlinePajak, selalu sesuaikan data yang dimaksudkan dengan urutan yang ada pada template excel OnlinePajak.

3. Lebih Efektif

Dikarenakan aplikasi PPh 21 OnlinePajak ini berbasis online, menjadikan Anda tidak perlu lagi melakukan instalasi atau update software apapun. Sebab aplikasi OnlinePajak selalu diperbarui secara otomatis serta selalu mengikuti peraturan pemerintah (DPJ) yang berlaku. Termasuk diantaranya adalah peraturan PTKP terbaru.

Tugas Anda hanya perlu memasukkan data sekali saja. Kemudian setelah diunggah, data karyawan akan secara otomatis tampil pada daftar data karyawan yang ada di OnlinePajak.

Dan ketika nantinya ada perubahan peraturan, maka Anda tinggal melakukan perhitungan untuk membuat SPT PPH pasal 21 Pembetulan. Selain itu, bukti dari potong PPh 21, form 1770 A1 untuk karyawan Anda juga bisa dibuat secara otomatis. Ini tentunya akan sangat memudahkan Anda pada saat ingin membuat laporan SPT Tahunan Pribadi.

pajak progresif
Ilustrasi. (pixabay)

Langkah Menghitung PPh 21 Terbaru Dengan Template Exel OnlinePajak

Bagi Anda yang tertarik ingin menghitung PPh 21 dengan template exel OnlinePajak, seperti inilah langkahnya:

1. Daftar atau masuk ke aplikasi PPh 21 OnlinePajak. Setelah itu, pilih saja menu PPh 21 untuk memulai proses perhitungan PPh 21 secara otomatis.

2. Kemudian unduh template excel OnlinePajak, caranya:

• Pilihlah icon Impor Data. Setelah itu unduh template excel OnlinePajak.
• Lanjutkan dengan memilih OnlinePajak XLXS yang ada pada menu “Dari Mana Anda Hendak Mengimpor Data”.
• Kemudian unduh Template OP ID (template excel dengan bahasa Indonesia) atau Template OP Eng (template excel dengan bahasa Inggris).

3. Setelah itu, Anda tinggal melakukan copy-paste data ke template excel OnlinePajak. Bagi yang masih bingung caranya, caranya adalah seperti ini:

• Copy-paste dari data karyawan ke template excel OnlinePajak.
• Selanjutnya arahkan kursor ke tanda merah yang ada di kanan atas setiap kolomnya agar bisa melihat cara pengisian.
• Jika sudah selesai, jangan lupa untuk menyimpan file di laptop atau komputer Anda.

4. Lanjutkan dengan mengunggah excel yang sudah Anda perbarui ke OnlinePajak, caranya adalah:

• Awali dengan mengklik Choose kemudian pilih data karyawan yang sudah Anda perbarui sesuai template OnlinePajak.
• Lanjutkan dengan klik Open lalu klik Unggah.

Setelah langkah-langkah di atas sudah Anda lakukan maka secara otomtis data akan terimpor secara seketika. Dalam seketika juga, data dari file excel akan terimpor secara otomatis pada halaman Karyawan.

Perhitungan PPh 21 terbaru dengan menggunakan excel secara otomatis saat ini bisa dilkakukan dengan cara mengunggah file exel yang sebelumnya datanya terlebih dahulu harus disesuaikan dengan template ke aplikasi PPh 21 OnlinePajak. Dengan Online Pajak, cara menghitung PPh bisa lebih hemat waktu dan biaya.

#Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Pemprov DKI akan mengkaji ulang pajak kendaraan listrik. Sebab, pendapatan berpotensi hilang Rp 2 triliun akibat pajak kendaraan listrik 0 persen.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Pemprov DKI Pertimbangkan Kaji Ulang Pajak Kendaraan Listrik, Pendapatan Berpotensi Hilang Rp 2 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Indonesia
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Surat edaran yang dikeluarkan DJP itu hanya bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
TNI AD Ngaku Belum Keluarkan Perintah Babinsa Urus Pajak Masyarakat
Indonesia
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
DJP membuka ruang kolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pembangunan jejaring informasi. Keduanya dilibatkan untuk mendukung pengawasan terhadap wajib pajak
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Puan Desak Pemerintah Jelaskan Detail Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak
Indonesia
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Pendampingan dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika petugas perlu mendatangi wajib pajak di lokasi yang memerlukan penanganan khusus
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Babinsa Diwacakanan Dilibatkan Dalam Urusan Pajak, TNI Ngaku Belum Dibicarakan
Indonesia
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Perluasan basis perpajakan akan ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Tahun Depan, Purbaya Janji Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Bagikan