Suharjito Didakwa Menyuap Edhy Prabowo USD103 ribu dan Rp706 Juta

Kamis, 11 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD103 ribu dan Rp706.055.440," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2).

Jaksa menyebut Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Baca Juga:

KPK Garap Lima Saksi Dalami Kasus Suap Edhy Prabowo

Menurut jaksa, pemberian suap diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu supaya Edhy Prabowo melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada PT DPPP," kata jaksa.

Baca Juga:

Hari ini, Penyuap Edhy Prabowo Jalani Sidang Perdana

Suharjito didakwa dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Pon)

Baca Juga:

Sespri Edhy Prabowo Diduga Pinjam Perusahaan untuk Dapat Izin Ekspor Benur

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan