Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi

Jumat, 07 November 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengantongi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang asli.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan, penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah," kata Asep di kantornya, Jumat (7/11).

Asep melanjutkan, bahwa hasil ini juga diperkuat hasil uji Puslabfor Polri.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," lanjutnya.

Baca juga:

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax

Penyidik juga melibatkan para ahli dan Puslabfor Polri untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

“Itu yang kami mintai keterangannya sebagai saksi ahli," ujar Asep.

Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu. Para tersangka juga melakukan editing dan manipulasi digital terhadap ijazah.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka, salah satunya Roy Suryo, di kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Delapan orang tersangka terbagi ke dalam dua klaster.

Baca juga:

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS

"Antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelas Kapolda Metro.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," imbuhnya.

Tersangka pada klaster 2 dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan