Sudah 2 Dua Kali, Pencekalan Mantan Ketua Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang
Minggu, 19 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, dan kemudian pada 25 Juni 2024 yang berakhir pada 25 Desember 2024. Firli dicekal karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan pencekalan terhadap Firli Bahuri masih bisa diperpanjang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.
"Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang)," kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu.
Baca juga:
KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
Namun, kata ia, langkah tersebut juga tergantung instansi pemohon pencekalan Firli Bahuri sebelumnya.
Saffar mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Firli tersebut.
Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan pencekalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.