Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Selasa, 21 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tengah menyidangkan perkara gugatan Sandra Dewi terkait pengembalian atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Merujuk gugatan bernomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, Sandra meminta agar aset yang dinilai tidak terkait dengan perkara kasus korupsi yang menjerat suaminya dapat dikembalikan.
Dalam daftar aset yang disita, terdapat 88 tas mewah dari berbagai merek ternama, mobil mewah, beberapa bidang tanah dan bangunan, serta rekening deposito senilai Rp 33 miliar atas nama Sandra Dewi.
Baca juga:
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
“Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi. Bahkan mobil yang disita itu adalah hadiah ulang tahun, bukan pemberian Harvey,” kata Sandra dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10).
Sementara itu, Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra menjelaskan persidangan perdana permohonan keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi telah dimulai sejak Jumat, 17 Oktober 2025.
“Mengajukan keberatan aset yang disita dalam kasus Harvey Moeis yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, dan terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jk.Pst, di mana yang bersangkutan meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” papar Andi.
Baca juga:
Perbuatan Harvey Moeis Menyakiti Hati Rakyat, Hakim: Ekonomi Susah, Dia Malah Korupsi
Andi menambakan saat ini sidang perkara keberatan masih dalam tahap pembuktian dan dipimpin Ketua Majelis Rios Rahmanto. “Adapun duduk sebagai termohon adalah Kejaksaan Agung. Sidang masih dalam agenda pembuktian,” tandasnya.
Untuk diketahui, Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, setelah mengajukan banding, hukuman terpidana kasus kurpsi timah itu diperberat menjadi 20 tahun penjara. Permohonan kasasi Harvey telah ditolak Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding. (*)