Staf BPN hingga Mantan Camat di Kota Serang Bekerja Sama Jadi Mafia Tanah

Rabu, 29 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten.

Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Sedangkan, RD adalah petugas ukur BPN Serang.

Baca Juga

Sederet Modus Mafia Tanah Hingga Gugatannya Tiada Akhir

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ia memalsukan akta otentik itu sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya. MH melakukan hal ini pada tahun 2014 ketika korban membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 ha. Yaitu sejak pelaku menjabat kades yaitu dari tahun 1998-2017.

"Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” ucap Setyo dalam keteranganya, Rabu (29/12).

Pelaku secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11 ribu meter persegi.

Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama korban. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.

"Ini menjadi masalah dikarenakan ketika korban diberikan tujuh sertifikat tersebut, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah Setyo.

Baca Juga

Puan: Jaringan Mafia Tanah Harus Bisa Diurai dan Diberantas

Korban rugi sampai Rp 670 juta jika dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, sebuah stempel Desa Bendung, dan satu unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih.

"Lalu dua lembar bukti transfer, enam lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan tujuh warkah SHM yang disita dari BPN," jelas Setyo.

Pelaku dijerat pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Oknum Notaris Terlibat Mafia Tanah Rugikan Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan