Staf BPN hingga Mantan Camat di Kota Serang Bekerja Sama Jadi Mafia Tanah

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Desember 2021
Staf BPN hingga Mantan Camat di Kota Serang Bekerja Sama Jadi Mafia Tanah

Konpres Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan 10 tersangka mafia tanah, Rabu (29/12). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten.

Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Tersangka MH merupakan mantan kepala desa dan camat Desa Bendung, Serang. Sedangkan, RD adalah petugas ukur BPN Serang.

Baca Juga

Sederet Modus Mafia Tanah Hingga Gugatannya Tiada Akhir

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, modus yang dilakukan adalah dengan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ia memalsukan akta otentik itu sendiri dengan dibantu oleh beberapa stafnya. MH melakukan hal ini pada tahun 2014 ketika korban membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 ha. Yaitu sejak pelaku menjabat kades yaitu dari tahun 1998-2017.

"Jadi cukup lama, selama 19 tahun,” ucap Setyo dalam keteranganya, Rabu (29/12).

Pelaku secara bersama-sama membuat 36 akta jual beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11 ribu meter persegi.

Kemudian, terbit tujuh sertifikat hak milik atas nama korban. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.

"Ini menjadi masalah dikarenakan ketika korban diberikan tujuh sertifikat tersebut, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah Setyo.

Baca Juga

Puan: Jaringan Mafia Tanah Harus Bisa Diurai dan Diberantas

Korban rugi sampai Rp 670 juta jika dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa 36 akta jual beli, 7 SHM, buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, sebuah stempel Desa Bendung, dan satu unit mesin ketik merek olimpik 800 warna putih.

"Lalu dua lembar bukti transfer, enam lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan tujuh warkah SHM yang disita dari BPN," jelas Setyo.

Pelaku dijerat pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Oknum Notaris Terlibat Mafia Tanah Rugikan Keluarga Nirina Zubir Serahkan Diri

#Polres Jakarta Pusat #Mafia Tanah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka kebakaran yang menewaskan 22 orang. Kebakaran dipicu tumpukan baterai Li-Po di gudang lantai satu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Desember 2025
Polisi Ungkap Detik-Detik Baterai Lithium Jatuh hingga Jadi Pemicu Kebakaran Maut Gedung Terra Drone
Indonesia
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Kebakaran gedung Terra Drone terjadi pukul 12.43 WIB, Selasa (9/12) lalu. Penyebab kebakaran disebutkan akibat meledaknya baterai drone di salah satu lantai.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Polisi Kantongi Bukti Kuat Tetapkan Dirut Terra Drone Tersangka, Apa Saja?
Indonesia
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Perlu langkah konkret, pengawasan ketat, dan tindakan tegas terhadap setiap praktik mafia tanah yang memanfaatkan situasi bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Desember 2025
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
JK menegaskan klaim kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare miliknya oleh pihak lain merupakan kebohongan dan rekayasa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Indonesia
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Dua kerangka manusia ditemukan di Gedung Kwitang yang terbakar saat kerusuhan Agustus 2025 lalu.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar saat Kerusuhan
Olahraga
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Polisi menyiagakan kekuatan penuh menjaga final ASEAN U-23 Championship 2025 antara Timnas Indonesia kontra Vietnam.
Frengky Aruan - Selasa, 29 Juli 2025
Final Timnas Indonesia U-23 Vs Vietnam, Polisi Peringatkan Penonton Tak Bawa Benda Berbahaya dan Pancing Keributan
Indonesia
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
TNKB ini merupakan hak protokoler anggota dewan untuk mendukung pelaksanaan tugas konstitusional mereka
Angga Yudha Pratama - Senin, 19 Mei 2025
DPR RI Awasi PNBP BPN, Peluang Panja Pengawasan Kantor Pertanahan dan Kanwil
Indonesia
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon kini resmi naik ke penyidikan polisi.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Mei 2025
Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
Bagikan