Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan dan Snack Rakor Menteri Prabowo Senilai Rp 171 Ribu
Selasa, 03 Juni 2025 -
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menetapkan biaya konsumsi rapat koordinasi (rakor) di tingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, dan pejabat setara sebesar Rp 171 ribu per orang untuk sekali rapat. Jumlah tersebut terdiri atas biaya makan untuk sekali rakor senilai Rp 118 ribu per orang dan biaya kudapan atau snack Rp 53 ribu per orang.
Penetapan aturan baru itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. "Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa," bunyi penjelasan dalam PMK 32/2025 nomor 38, dikutip Selasa (3/6).
Konsumsi rapat yang di dalamnya termasuk makanan, kudapan, dan minuman dapat diberikan jika pertemuan melibatkan unit eselon I lainnya dari kementerian/lembaga (K/L) negara, instansi pemerintah, serta satuan kerja (satker) atau eselon II, dan pejabat setara.
Anggaran ini hanya berlaku untuk rapat atau pertemuan yang dilakukan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam.
Baca juga:
Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Ditambah, Ada Syarat Yang Diminta Kemenkeu
Sementara itu, untuk rapat biasa yang diselenggarakan pejabat negara di wilayah-wilayah yang ada di Indonesia cukup beragam. Untuk anggaran makanan, paling besar yakni untuk daerah Papua Pegunungan, senilai Rp 93 ribu per orang untuk setiap kali rapat.
Kemudian untuk anggaran paling tinggi untuk kudapan adalah sebesar Rp 42 ribu per orang untuk sekali rapat di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan.(Asp)
Baca juga:
Alihkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Untuk Sekolah Gratis 12 Tahun