Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan dan Snack Rakor Menteri Prabowo Senilai Rp 171 Ribu

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan dan Snack Rakor Menteri Prabowo Senilai Rp 171 Ribu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram/@smindrawati)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MENTERI Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menetapkan biaya konsumsi rapat koordinasi (rakor) di tingkat menteri, wakil menteri, pejabat eselon I, dan pejabat setara sebesar Rp 171 ribu per orang untuk sekali rapat. Jumlah tersebut terdiri atas biaya makan untuk sekali rakor senilai Rp 118 ribu per orang dan biaya kudapan atau snack Rp 53 ribu per orang.

Penetapan aturan baru itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. "Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa," bunyi penjelasan dalam PMK 32/2025 nomor 38, dikutip Selasa (3/6).

Konsumsi rapat yang di dalamnya termasuk makanan, kudapan, dan minuman dapat diberikan jika pertemuan melibatkan unit eselon I lainnya dari kementerian/lembaga (K/L) negara, instansi pemerintah, serta satuan kerja (satker) atau eselon II, dan pejabat setara.

Anggaran ini hanya berlaku untuk rapat atau pertemuan yang dilakukan secara luring (offline) paling singkat selama dua jam.

Baca juga:

Anggaran Makan Bergizi Gratis Bakal Ditambah, Ada Syarat Yang Diminta Kemenkeu



Sementara itu, untuk rapat biasa yang diselenggarakan pejabat negara di wilayah-wilayah yang ada di Indonesia cukup beragam. Untuk anggaran makanan, paling besar yakni untuk daerah Papua Pegunungan, senilai Rp 93 ribu per orang untuk setiap kali rapat.

Kemudian untuk anggaran paling tinggi untuk kudapan adalah sebesar Rp 42 ribu per orang untuk sekali rapat di wilayah Papua Selatan dan Papua Pegunungan.(Asp)



Baca juga:

Alihkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Untuk Sekolah Gratis 12 Tahun

#Sri Mulyani #Penghematan Anggaran #Kemenkeu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Djaka menyatakan optimisme terhadap target pembenahan yang diberikan Menkeu, yakni jangka waktu satu tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Indonesia
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Reformasi instansi tidak bisa dilakukan tanpa dukungan publik. Aspek yang perlu dibenahi mencakup kualitas sumber daya manusia (SDM), peralatan, hingga citra institusi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Desember 2025
Diancam Dirumahkan Menkeu, Dirjen Bea Cukai Akui Image Lembaganya Sarang Pungli
Indonesia
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Bank Jakarta merampungkan penyaluran Rp1 triliun dari Kementerian Keuangan tepat waktu untuk sektor berdampak tinggi, termasuk UMKM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Dana Rp 1 Triliun Tersalur Tepat Waktu, Bank Jakarta Siap Perluas Pembiayaan
Indonesia
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Pemerintah juga akan terus memastikan ketersediaan pasokan bahan pangan masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Hadapi Gangguan Cuaca Kemenkeu Yakinkan Harga Pangan Terkendali Saat Nataru
Berita Foto
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 27 November 2025
Raker Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Defisit APBN Sudah Capai Rp 479,7 Triliun, Pendapatan Cuma 73,7 Persen Dari Target
Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 402,4 triliun atau 84,3 persen dari outlook.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Defisit APBN Sudah Capai Rp 479,7 Triliun, Pendapatan Cuma 73,7 Persen Dari Target
Indonesia
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Aturan itu nantinya mengatur mekanisme pinjaman Agrinas ke Himbara dengan jaminan seluruh pembayaran cicilan oleh pemerintah sebesar Rp 40 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Kredit Koperasi Merah Putih Terbentur Aturan, Menkeu: Gampang Cuma Coret 1-2 Baris
Indonesia
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Menurut Purbaya, untuk satu kontainer yang membawa balpres ilegal untuk dimusnahkan, biaya yang dikeluarkan oleh pihaknya mencapai Rp 12 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
Baju Bekas Impor Bakal Dijual ke UMKM Buat Dicacah
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Bagikan