Sri Mulyani Promosikan Perubahan Aturan Pajak di Forum G20

Minggu, 17 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diklaim salah satu bentuk upaya pemerintah dalam merespon tren perpajakan global. Hal ini dinyatakan Indonesia dalam pertemuan keempat masa Presidensi G20 Italia bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, Undang-Undang tersebut membuat pemerintah dapat berpartisipasi dalam konsensus global tentang digitalisasi ekonomi yang disepakati dalam Kerangka Inklusif OECD.

Baca Juga:

Begini Aturan Anyar Sanksi Administratif Perpajakan Setelah UU HPP Disahkan

"UU HPP juga bentuk revisi undang-undang domestik untuk menyelaraskannya dengan konsensus global," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan pengaturan baru tentang tunjangan dan penyesuaian tarif serta lapisan untuk penghasilan kena pajak orang pribadi (OP) dalam UU HPP.

Peraturan turut merevisi tarif PPN yang berbeda untuk setiap jenis barang dan jasa kena pajak, meningkatkan tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025, serta memperkenalkan pajak karbon.

Ia memaparkan, hal lain yang diangkat dalam pembahasan G20 adalah dukungan kesepakatan atas dua pilar reformasi pajak internasional yaitu pengenaan tarif pajak minimum global sebesar 15 persen.

Kemudian juga negara pasar dari perusahaan multinasional berhak mendapatkan alokasi pemajakan atas penghasilan global perusahaan digital global atau multinasional terbesar.

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)
Menkeu Sri Mulyani. (Foto: Antara)

Kesepakatan ini mencerminkan keberhasilan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global untuk memerangi praktik base erosion profit shifting (BEPS) dan persaingan tidak sehat tarif pajak atau race to the bottom dalam perpajakan internasional.

Sri Mulyani memastikan, Indonesia akan terus berkolaborasi dengan OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS dalam mengembangkan rencana implementasi untuk memastikan kesepakatan ini dilaksanakan secara global paling cepat pada 2023.

"Indonesia berkomitmen untuk menjaga momentum dalam implementasi dari kesepakatan tersebut pada masa Presidensi tahun 2022,” ujarnya dalam keteranganya. (Asp)

Baca Juga:

Bagian Dari Roadmap Green Economy, Pajak Karbon Diterapkan di Awal 2022

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan